Ternate, Gatra.com - Dugaan politik transaksional yang melibatkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari partai Nasional Demokrat (NasDem), Achmad Hatari, akhirnya dihentikan pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang bernaung di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Maluku Utara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, Muksin Amrin, kepada Gatra.com di Ternate, Senin (6/5), mengatakan pada tahap pertama, pihaknya telah membahas persoalan ini. Bahkan sudah di tahap pleno.
Namun ketika kasus ini dilanjutkan di Gakkumdu, pihak kejaksaan dan kepolisian meminta kasus ini dihentikan. Alasannya, kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu.
"Pertama, mereka bilang pernyataan Achmad Hatari bukan dalam kegiatan kampanye. Kedua, kegiatan ini dilakukan di luar kampanye. Jadi alasannya macam-macam," tandasnya.
Dalam kasus ini, kata Muksin, hanya Bawaslu Malut yang tetap bertahan pada prinsipnya. Sebab yang dilakukan Achmad Hatari adalah tindak pelanggaran Pemilu.
"Tapi kalau dua institusi ini menyepakati tidak melanjutkan ke tahap penindakan, kita mau apa. Jadi secara otomatis kasus ini dihentikan," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga di Kelurahan Tomolou, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara tiba-tiba, mengembalikan seluruh bantuan yang diberikan calon anggota legislatif DPR RI Ahmad Hatari, seperti karpet dan lain-lain, pada Jumat (19/04/2019).
Peristiwa itu terjadi karena warga tersinggung ketika Ahmad Hatari memberikan sambutan kepada jemaah seusai shalat Jumat siang itu. Dalam sambutannya, Ahmad Hatari membahas masalah bantuan yang selama ini dia berikan, timbal baliknya tidak sesuai harapan, lantaran perolehan suaranya hanya 700 pemilih di Pemilu 2019 ini.
Reporter: Nurkholis