Home Hukum Mahfud MD Soal Kasus Ronald Tannur: Penegak Hukum Cerdas Tanpa Moralitas Bisa Merusak Hukum

Mahfud MD Soal Kasus Ronald Tannur: Penegak Hukum Cerdas Tanpa Moralitas Bisa Merusak Hukum

Sleman, Gatra.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 2019-2024 Mahfud MD menilai kasus bebasnya terdakwa pembunuhan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya mencederai logika keadilan.

Berkaca dari kasus ini, Mahfud meminta seluruh penegak hukum tidak hanya mengandalkan intelektualitas, namun juga moralitas.

“Vonis bebas tersebut harus diperiksa. Dari logika masyarakat sangat tidak masuk akal, karena sudah terbukti adanya penyiksaan hingga menyebabkan meninggal. Bukti yang diajukan, kesaksian, dan jaksa juga memperkuat,” kata Mahfud, Rabu (31/7), di Universitas Gadjah Mada (UGM) di Sleman, Yogyakarta.

Meski menghormati keputusan hakim, Mahfud meminta para jaksa kasus ini untuk melakukan kasasi di Mahkamah Agung. Hal ini karena kasus tersebut terasa melanggar atau menodai rasa keadilan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan, setiap perbuatan yang sama, pelakunya bisa dinyatakan tidak bersalah secara formal, sadar, dan meyakinkan,” jelasnya.

Berkaca dari kasus ini, saat memberi kuliah umum di Fakultas Hukum UGM, Mahfud menyatakan intelektualitas saja tidak cukup sebagai modal menjadi penegak hukum. Penegak hukum juga harus memiliki moralitas.

“Banyak hakim, jaksa, maupun pengacara dari universitas terkenal yang pintar-pintar tapi masuk penjara. Mereka punya intelektualitas tapi tidak punya moralitas,” tegasnya.

Menurutnya, penegak hukum yang cerdas namun moralnya rusak bisa mengutak-atik hukum sehingga yang salah menjadi benar dan orang yang benar bisa dihukum.

Karenanya, kepada 406 mahasiswa baru Fakultas Hukum, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan pendidikan moral sangatlah penting. Baginya keadilan di negeri ini rusak ketika banyak orang-orang cerdas tapi moralnya rusak.

182