Home Hukum Gangster Tewas saat Duel Maut, Tujuh Tersangka Terancam Membusuk di Penjara

Gangster Tewas saat Duel Maut, Tujuh Tersangka Terancam Membusuk di Penjara

Pati, Gatra.com- Penyelenggara duel antar gengster di Kabupaten Pati, yang mengakibatkan satu korban tewas, terancam membusuk di penjara. Mengingat, polisi menjerat tersangka dengan 15 tahun kurungan penjara.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, telah meringkus tujuh orang dalam peristiwa berdarah di area persawahan jalan Gambiran-Puri turut Desa Puri, Kecamatan Pati, Ahad malam (28/7).

Dijelaskan, dua orang telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial AWU (20) warga Puri dan HP (23) warga Sidokerto. Sementara lima sisanya masih dibawah umur.

AWU diketahui merupakan Ketua Geng (kelompok) Slow yang merangkap admin media sosial (Medsos) yang mengatur jadwal duel.

Sementara, pria berinisial HP adalah admin Medsos kelompok remaja Maju Tabrak Geng (MTG).

Kedua gengster ini, mengadu masing-masing dua member baru. Dalam prosesnya empat anak di bawah umur terlibat perkelahian dengan membawa senjata tajam (Sajam).

Nahas saat duel berlangsung, Sajam yang dipegang oleh anggota anyar geng MTG mengenai salah satu kepala geng Slow, yang berujung kritis.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit (RS) Mitra Bangsa pasca insiden. Hanya saja pada Senin (29/7), korban menghembuskan napas terakhir akibat luka parah pada bagian kepala.

Kasat Reskrim mengungkapkan, awalnya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat lantaran membawa sajam dan Pasal 76 c jo 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Lantaran korban meninggal dunia setelah itu, Polresta Pati merubah pasal yang dikenakan yakni Pasal 76 c juncto 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Tetapi setelah korban meninggal, kami lakukan gelar perkara. Kemudian anak dan tersangka kita ancam maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Ditambahkan, korban meninggal dunia merupakan anggota geng Slow berinisial MS warga Plangitan, Kecamatan Pati Kota. Korban diketahui berusia 16 tahun dan baru masuk SMA.

218