Home Hukum Kasasi, Kejagung: JPU akan Perkuat Bukti Kasus Pembunuhan Gregorius Tannur terhadap Dini

Kasasi, Kejagung: JPU akan Perkuat Bukti Kasus Pembunuhan Gregorius Tannur terhadap Dini

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan memperkuat bukti-bukti untuk diajukan dalam memori kasasi atas putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur.

Sedangkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan dalam perkara dugaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti, Harli pada Jumat, (26/7), menyampaikan, belum bisa menyampaikan karena JPU masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

“Dalam memori kasasi, kami sekarang sedang menunggu salinan petusan terlengkap untuk melihat bagaimana pertimbangan hakim,” katanya.

Tentunya, lanjut Harli, dalam permohonan memori kasasi nanti, jaksa penutup umum, itu merupakan hasil kajian dan analisa pertimbangan putusan majelis hakim.

“[JPU] berkewajiban untuk melakukan kajian dan analisa yang dikaitkan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama dalam persidangan,” katanya.

Menurutnya, fakta-fakta persidangan itu juga akan dikemukakan kembali di dalam memori kasasi sebagai bahan bagi hakim agung untuk dapat dipertimbangkan dalam proses hukum kasasi.

“Nanti kita lihat,” ucapnya dalam wawancara langsung dengan salah satu stasiun televisi swasta nasional. Karena dalam persidangan, kata dia, telah terungkap fakta-fakta, misalnya terkait soal CCTV bahwa ada tindakan-tindakan penganiyaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Kemudian visum et repetum yang sudah dihadapkan di persidangan itu juga menunjukkan bahwa meninggalnya korban lebih disebabkan karena adanya faktor luka,” ujarnya.

Ia menegaskan, JPU mengajukan kasasi karena vonis bebas yanag dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap ?terdakwa Gregorius Ronald Tannur itu bertentangan dengana logika hukum.

Menurutnya, tentu secara logika hukum kita bisa melihat bahwa antara korban dengan pelaku ini kan ada hubungan pacaran kemudian dalam peristiwa ini mereka berdua berada dalam waktu dan ruang yang sama.

“Nah, kemudian bahwa kita lihat ada percekcokan, kemudian pelaku [Gregorius Ronald Tannur] ada melakukan pemukulan terhadap korban [Dini],” ujarnya.

Menurut Harli, kalau misalnya hakim hanya melihat dari sisi tidak adanya saksi dan meninggalnya Dini karena pengaruh alkohol, Jaksa menilai itu sangat tidak beralasan.

Menurut Kapuspenkum, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU dalam persidangan. Selama persidangan, JPU menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan mobil yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami.

Kapuspenkum juga menganggap fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis pada perkara ini. Selain itu, Kapuspenkum memandang bahwa Majelis Hakim sebaiknya mempertimbangkan Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai.

“Bila Majelis Hakim dalam Putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum Saor Siagian menyampaikan, putusan vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya terdiri dari ketua majelis Erintuah Damanik dan dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo itu aneh.

Lebih lanjut ia menjelaskan, vonis. bebas yang dijatuhkan majelis hakim itu aneh karena Tim JPU menjerat terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam dengan pasal berlapis, di antaranya soal penganiyaan dalam perkara pembunuhan terhadap Dini ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau ketiga kesatu Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

71