Home Hukum Usai Wika Bitumen, Kini Bro Ron Layagkan Gugatan Terhadap Waskita Karya

Usai Wika Bitumen, Kini Bro Ron Layagkan Gugatan Terhadap Waskita Karya

Jakarta, Gatra.com - Juru bicara Tim Advokasi Korban BUMN Karya sekaligus pegiat media sosial Ronald Ariston Sinaga, yang dikenal sebagai Bro Ron kembali melayangkan gugatan terhadap BUMN Karya. Setelah berhasil mengajukan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Wika Bitumen di Makassar, Bro Ron kini mengumumkan gugatan baru.

Kali ini, gugatan PKPU ditujukan kepada PT Waskita Karya (Persero) dengan nomor perkara 208/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, seperti yang terdaftar di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini didaftarkan oleh CV Rioli Metalindo Perkasa pada Selasa, 23 Juli 2024. Bro Ron menjelaskan bahwa pihaknya, bersama tim hukum dari Kantor Michael Putra & Partner, telah mengajukan gugatan PKPU terhadap Waskita Karya Persero Tbk.

"Benar, kami daftarkan gugatan PKPU oleh Kantor Michael Putra & Partner. Kita gugat Waskita Karya Persero TBK dimohonkan PKPU oleh beberapa Vendor yang diwakili oleh Kuasa Hukum Michael Putra Tarigan dari Kantor Michael Putra & Partner," ujar Bro Ron dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/7).

Menurut Bro Ron, total tagihan yang harus dibayar oleh Waskita Karya kepada beberapa vendor, termasuk PT Eka Pratama Mandiri, PT Kharisma Asri Lansekap, PT Abbacura, PT Mitra Kreasi Perkasa, dan PT Bandung Presisi mencapai Rp7 miliar.

"Kuasa Hukum mewakili beberapa vendor dengan total jumlah tagihan mencapai kurang lebih Rp7M," tambahnya.

Kuasa Hukum Korban BUMN Karya, Michael Putra Tarigan menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk menyelesaikan masalah pembayaran yang tertunda selama bertahun-tahun.

"Harapan Kuasa Hukum Para Vendor, Waskita dapat menuntaskan seluruh pembayaran dan tagihan vendor secara lunas tanpa dicicil ataupun dipotong," jelas Michael Putra.

Michael juga mengungkapkan bahwa masih ada banyak vendor lain yang akan diadvokasi untuk mengajukan gugatan di berbagai wilayah.

"Selain itu, kami memegang beberapa vendor vendor lain yang akan meng-PKPU Waskita yang tagihannya tersebar di beberapa proyek Sumatera dan Jawa. Rencana akan dimohonkan PKPU juga dalam waktu dekat karena telah diupayakan penagihan namun tidak ditanggapi," kata Michael.

Michael menekankan bahwa langkah PKPU diambil karena termohon tidak menanggapi somasi dari para pemohon. "Kami sudah melakukan upaya somasi dan penagihan, namun Waskita tidak menaggapi somasi kami, sehingga PKPU adalah jalan terakhir," pungkasnya.

231