Karanganyar, Gatra.com - Pasangan suami istri asal Kota Semarang, Jateng berinisial PY (43) dan TM (46) nekat mencuri di 19 lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur, lantaran terjerat judi online (judol). Mereka mencuri apa saja demi memuaskan hasratnya itu, mulai sepeda motor hingga tabung gas 3 kg.
Keduanya sampai berpindah tempat persembunyian agar lolos dari kejaran aparat. Namun petualangannya harus terhenti saat polisi menggerebek kosannya di Grogol, yang masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu (13/7) pukul 01.30 WIB. Aparat selain menangkapnya juga menyita barang bukti kejahatan berupa sepeda motor, obeng untuk mencongkel jendela dan dompet isi surat-surat berharga korban.
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mengatakan, penangkapan para tersangka berkat bantuan unit reskrim Polsek Jaten, resmob Polres Karanganyar dan Jatanras Polda Jawa Tengah.
"Ngekos pindah-pindah. Tapi berkat CCTV dan penelusuran tim, keduanya berhasil ditangkap," kata Mardiyanto dalam gelar barang bukti kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres setempat, Selasa (16/7).
Dalam aksinya, pasutri itu mencuri di belasan lokasi dengan modus sama. Yakni menyurvei terlebih dahulu rumah sasaran. Setelah yakin penghuninya meninggalkan rumah, mereka baru beraksi.
Seperti kasus curat di Dusun Songgorunggi Desa Dagen Kecamatan Jaten pada Senin (17/6) lalu. Saat pemilik rumah salat Idul Adha, PY dan TM beraksi sekitar pukul 07.30 WIB. PY masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih dulu mencongkel jendela rumah menggunakan obeng.
Di dalamnya, PY mengambil tabung gas ukuran 3 Kg kemudian menggondol sepeda motor Yamaha Mio AD 2148 ASF dan sebuah dompet.
TM bertugas menunggu suaminya beraksi. Ketika PY berhasil menggasak barang jarahan, sepeda motor Mio diserahkan ke TM. Sedangkan gas elpiji dibawanya. "Mereka lalu membawa motor Mio dan gas curian ke kosannya," katanya.
Ia mengatakan, pasutri mengaku belasan lokasi pencurian itu antara lain di wilayah Kabupaten Karanganyar, seperti Tasikmadu (5 TKP), Jaten (5 TKP), Mojolaban (1 TKP), Semarang (3 TKP), Cepogo di Kabupaten Boyolali (1 TKP), Kaliwungu Kendal (1 TKP), Pati (1 TKP) dan Surabaya (1 TKP).
Dalam pengakuannya ke hadapan penyidik, PY dan TM menjarah harta korban untuk modal berjudi online. Mereka juga berutang sana-sini. "Buat bayar utang slot (judi online). Dapat duit juga dibuat hidup sehari hari sambil pasang slot," kata PY kepada penyidik.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka PY dan tersangka TM adalah pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.