Semarang, Gatra.com – Dalam rangka melindungi masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan barang hasil penindakan 2023. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, pada Selasa (09/07).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bobby Situmorang, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada tahun 2023 dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Tanjung Emas yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
“Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara digiling dan dibakar yang bekerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Cirebon,” ujar Bobby.
Bobby mengatakan BMMN yang dimusnahkan meliputi 25.186.291 batang rokok ilegal; 603,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); 3.270 gram tembakau iris (TIS); 2,28 liter vape liquid; dan 1.820 butir obat-obatan. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp31,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp16,84 miliar.
“Penindakan yang dilakukan tak terlepas dari kerja sama Bea Cukai dengan segenap pihak, seperti aparat penegak hukum dan masyarakat. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasaran memenuhi standar hukum yang berlaku,” pungkas Bobby.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI