Sleman, Gatra.com – Sebanyak 39 siswa penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta terlempar dari Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) di jalur afirmasi disabilitas. Perubahan sistem pendaftaran dan pembatasan kuota penerimaan siswa disabilitas pada 16 SMPN di Kota Yogyakarta menjadi faktor utama.
Tertolaknya peserta didik disabilitas dalam sistem PPDB SMPN di Kota Yogyakarta diungkap Program Officer SIGAB, Ninik Heca, saat meminta pendampingan dari Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY), Senin (8/4).
“Kami mewakili satu siswa disabilitas yang terlempar dari PPDB online jalur afirmasi disabilitas. Mereka tidak bersekolah di swasta karena keterbatasan biaya,” kata Heca.
Sedangkan untuk ke-38 siswa, Heca menyebutkan sembilan orang memutuskan bersekolah di SMP swasta dan lainnya belum dapat dikonfirmasi.
Heca memaparkan semua siswa difabel ini terlempar karena sistem PPDB jalur afirmasi difabel tahun ini diterapkan secara berbeda oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta.
Tahun sebelumnya, pendaftaran siswa difabel dilangsungkan offline dan siswa kemudian disalurkan ke berbagai SMPN sesuai kuota. Tahun ini, sistem pendaftaran dilakukan secara online dengan pembatasan siswa hanya bisa memilih tiga sekolah.
“39 siswa difabel ini terlempar dari tiga sekolah pilihan dan tidak bisa mendaftar kembali. Satu siswa yang kami dampingi ingin masuk SMPN karena keterbatasan biaya bila masuk swasta, meskipun Pemkot Yogyakarta menyediakan beasiswa Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Rp4 juta per tahun,” jelasnya.
Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Sistem Informasi Disdikpora Kota Yogyakarta, Mannarima, menerangkan sistem pendaftaran PPDB jalur afirmasi disabilitas tahun ini berubah karena jumlah siswa difabel yang lulus tahun ini lebih banyak dibandingkan kuota yang tersedia di 16 SMPN.
“Data kita ada 238 siswa yang lulus, sedangkan kuota tersedia untuk 179 siswa. Saat PPDB kemarin, dari 180 yang mendaftar 179 mengembalikan verifikasi dan yang diterima 140 siswa. Sehingga terdapat 39 siswa yang belum mendapatkan sekolah,” katanya saat dihubungi.
Sesuai regulasi, jika kuota siswa dari jalur bibit unggul, afirmasi difabel, dan perpindahan orang tua tidak terpenuhi, kuota sisa akan diarahkan ke jalur zonasi daerah. Saat ini pemenuhan kuota tersebut tengah dilakukan dan hasilnya diumumkan pada 10 Juli besok.
Mannarima mengatakan, sebelum pendaftaran online ditutup, orang tua siswa difabel sudah diberitahu SMPN mana saja yang belum memenuhi kuota. Namun karena bukan sekolah tujuan pendaftaran, menurut dia, siswa dan orang tua tidak memindahkan pendaftaran ke sekolah tersebut.
Dalam regulasi juga diatur, jika tidak diterima di SMPN maka Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan dan Resource Center Disdikpora Kota Yogyakarta telah menyiapkan 10 SMP swasta dengan jaminan beasiswa JPD Rp4 juta setahun.
“Bila ingin sekolah swasta, maka dicarikan sekolah swasta sehingga bisa dikeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk memperoleh JPD,” jelasnya.
Dari evaluasi Disdikpora, Minnarima menyebut secara distribusi kuota siswa difabel sudah normal. Jika orang tua memilih dengan benar dan terdistribusi dengan baik, menurut dia dari total pendaftar yang masuk mungkin hanya tersisa 10 orang yang tidak diterima.