Home Apa Siapa Firmanto Laksana Pangaribuan & Gelar Profesor

Firmanto Laksana Pangaribuan & Gelar Profesor

Jakarta, Gatra.com – Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, bersyukur Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, mengukuhkannya sebagai Guru Besar setelah menganugerahkan gelar Profesor Kehormatan.

“Saya bersyukur sekali mendapat kehormatan dari Unissula,” kata Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana Pangaribuan, S.H., M.M., M.H., CLA., di Jakarta, Senin, (8/7).

Dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Unissula, Prof. Firman menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Pencegahan Konflik Tanah Ulayat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam Prosfektif Hukum”.

Prof. Firman yang juga lawyer dan menjadi anggota tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tersebut menjelaskan, orasi ilmiah tersebut disampaikan di hadapan sekitar 70 orang guru besar di Auditorium Unissula pada akhir pekan kemarin.

Ia menjelaskan, sangat tertarik terhadap pembangunan IKN Nusantara, khususnya dari sisi hukum karena dapat menjadi contoh atau pilot project untuk pembangunan daerah lain.

“Saya sangat mendukung dan mendorong terlaksananya dengan baik pembangunan yang inklusif dan pembangunan berkelanjutan di IKN sebagai Center of Gravity pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Prof. Firman menilai, pemerintah dan DPR telah menyusun sedemikian rupa program pembangunan terintegrasi dan inklusif yang berkelanjutan untuk mewujudkan IKN Nusantara.

Menurut Prof. Firman, seluruh masyarakat Indonesia harus mendukung langkah pemerintah tersebut. Selain itu, perlu dilakukan upaya pencegahan konflik agraria, terutama terkait tanah masyarakat adat atau tanah ulayat.

Lebih lanjut Prof. Firman menyampaikan, pencegahan konflik agraria diperlukan agar pembangunan inklusif selalu berlandaskan dengan kebhinekatunggalikaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terus lestari sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan hukum yang hakiki.

Sebagai advokat, Prof. Firman dalam pengukuhan tersebut juga menyampaikan bhawa advokat harus menjadi garda terdepan untuk menegakkan keadilan dan mebela masyarakat pencari keadilan, khususnya dari kalangan kurang mampu agar mendapatkan access to justice melalui probono.

“Kita harus fokus bagaimana memberikan pelayanan terbaik. Advokat itu officium nobile, profesi yang mulia dan terhormat serta primus interpares, berkualitas terbaik. Kita harus memberikan yang terbaik kepada klien,” katanya.

Untuk itu, lanjut Prof. Firman, Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan sangat menjaga kualitas, profesionalisme, dan integritas advokat. Ini dimulai dari proses penjaringan hingga pengangkatan calon advokat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita harus bisa menjaga citra dari advokat, ini dimulai dari mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Peradi,” katanya.

Kemudian, Peradi menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam Ujian Profesi Advokat (UPA) guna mendapatkan calon-calon advokat dengan standar nilai kelulusan yang tinggi, profesional, berkualitas, dan berintegritas.

Ia menegaskan, tidak ada pihak yang bisa menjamin dapat meluluskan calon advokat Peradi. Pihaknya menggandeng pihak ketiga yang independen untuk menyelenggarakan UPA. “Kita menerapkan zero KKN,” tandasnya.

Prof. Firmanto Laksana Pangaribuan lahir di Jakarta pada 12 Agustus 1976 dari pasangan C. Pangaribuan dan T Pasaribu. Ia menikah dengan putri Prof. Otto Hasibuan, Putri Hasibuan dan dikaruniai 3 orang anak.

414