Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengantongi taksiran kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun 2020. Negara disebut merugi hingga Rp64 Miliar.
"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Jumat, (5/7).
Nilai pasti kerugian negara belum dapat dipastikan. Sebab, kata Arief, masih dalam proses perhitungan ahli.
"(Namun), untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar," bebernya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pindana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita sejumlah bukti usai menggeledah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Arief mengungkapkan, dari dua lokasi itu penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, hingga CPU komputer.
"Bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, HDD, laptop, USB flash disk dan CPU komputer," ujar dia.
Diketahui, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun 2020.
Arief sebelumnya mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim fokus ke proyek yang ada di wilayah Indonesia bagian tengah.