Home Hukum Ahli Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran

Ahli Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran

Jakarta, Gatra.com- Praktisi Hukum Universitas Indonesia Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH menanggapi gugatan 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. Menurutnya, gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) itu tidak tepat dan salah sasaran.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan pihak Kedubes India bersama pihak terkait sudah tidak menyalahi aturan dan sangat profesional. Apalagi kantor itu dibangun di atas tanah yang secara legal formal sudah sah dan tidak ada sengketa.

Seperti diketahui, terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III). Tak tanggung-tanggung, ketiga tergugat dituntut membayar kerugian sebesar Rp3 triliun.

Baca juga: Ribut Sengketa di Jakut, Anggota DPRD DKI Diminta Berperan

Dalam isi gugatan, ketiga lembaga tersebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ketiganya dianggap membangun Kantor Kedubes India tanpa AMDAL dan Izin Lingkungan.

Ia menilai, dalam proyek tersebut Waskita Karya hanya sebagai kontraktor pelaksana atau penyedia jasa.

"Saya yakin, Waskita Karya pun memulai pekerjaan setelah mendapatkan perizinan pembangunan yang diperlukan dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta stakeholder lainnya," ujar Ikhsan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/7).

Dirinya menambahkan, pembangunan kantor Kedubes India itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Apalagi turut melibatkan Pemprov DKI Jakarta, sehingga kata dia, sudah tepat dan tidak ada masalah.

Baca juga: Ahli Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Ikhsan pun mengatakan, terkait perizinan bukan di ranah Waskita Karya, karena diurus oleh Konsultan Perencana yang ditunjuk oleh si pemilik gedung yakni Kedutaan Besar India. “Setahu saya yang mengurusi permasalahan perijinan yaitu pihak konsultan perencana, bukan pihak kontraktor. sehingga gugatan ini menurut saya tidak tetap sasaran,” tegas dia.

Maka lanjut Ikhsan, apa yang selama ini dipersoalkan hanya sebatas pada ranah ketidakpuasan oknum warga dan pihak-pihak yang menyulut untuk memperkeruh keadaan saja. Ia menyarankan, agar oknum warga itu tidak menambah masalah.

"Apapun alasannya tetap tidak memiliki celah kesalahan, karena bila dilihat dari kasusnya ini sangat sepele. Saya yakin tidak akan ada permasalahan terkait perizinan, karena tidak mungkin pelaksanaan pembangunan dilakukan ketika perizinan belum ada," ungkap pria bergelar doktor ini.

Baca juga: Tanah Pribadi Hilang! Layangkan Banding Demi Keadilan

Ikhsan menuturkan, kehadiran tugas utama kedutaan besar adalah membina hubungan dan saling menghargai hubungan antara negara dari sistem politik, ekonomi, sosial budaya dan perlindungan segenap masyarakat. Baginya, negeri ini harus bersyukur ada kedutaan negara lain yang ingin membina hubungan baik.

“Diharapkan keadaan kondusif, agar semua lapisan masyarakat tidak ada gejolak yang aneh-aneh seperti ini,” katanya.

27