Home Hukum Kapolda Sumbar Dilaporkan Ke Propam Polri Terkait Kematian Bocah 13 Tahun di Padang

Kapolda Sumbar Dilaporkan Ke Propam Polri Terkait Kematian Bocah 13 Tahun di Padang

Jakarta, Gatra.com- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengadukan Kapolda Sumatra Barat Irjen Suharyono ke Propam Polri.

Pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian siswa SMP, Afif Maulana (13).

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatra Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus di Mabes Polri, dikutip, Kamis (4/7).

Selain membuat laporan pengaduan, Andrie mengatakan pihaknya juga melayangkan permohonan ke Birowassidik Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan yang tengah bergulir di Polresta Padang dan Polda Sumbar. Dia menilai ada kejanggalan dalam rangkaian proses pengusutan kasus tersebut.

"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yg menyebabkan kematian terhadap alm AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," ungkap Andrie.

Direktur LBH Padang Indira Suryani menambahkan terdapat beberapa pernyataan Kapolda Sumbar yang dinilai seringkali berubah. Sehingga, membuat institusi kepolisian, khususnya Polda Sumbar semakin tidak dipercaya masyarakat.

Bahkan, dia menyebut polisi terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa melihat keseluruhan peristiwa yang terjadi. Khususnya, tidak memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam tragedi di Kuranji tersebut.

Lebih lanjut, Indira menyebut Kapolda Sumbar juga pernah menjanjikan ke LBH Padang untuk memberikan salinan autopsi dan salinan CCTV. Namun tak kunjung diberikan.

"Dan saat ini kan CCTV dikatakan terhapus, lalu dikatakan juga CCTV kemudian tidak ada rekamannya. Menurut saya itu suatu hal yang salah ya. Kan dari awal tanggal 9 dia sudah tahu ada kejanggalan, gitu dan kemudian kami juga melakukan konpers masa iya tidak diamankan CCTV itu," ucap Indira

Kemudian, dia juga menyoroti mengenai perubahan keterangan yang diberikan saksi anak berinisial A. Indira menyebut anak A mengubah pengakuannya usai diperiksa Polisi.

"Dari awal keluarga sudah mengatakan tidak percaya anaknya lompat, karena jenazah itu ditemukan di tengah jembatan. Lalu, seolah olah polisi mengatakan 'tidak dia dari kanan melompat kepleset.' Jadi ada perubahan-perubahan statemen seperti itu," jelas Indira.

Maka itu, dia menduga ada rekayasa dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Afif Maulana. Oleh karena itu, dia bersama KontraS melapor ke Propam. Pengaduan teregister dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.

"Karena ada dugaan merekayasa kasus itu dan memang kami tentu sebagai kuasa hukum, Propam segera merespons pengaduan kami," katanya.

Terkahir, dia berharap Polri dapat mengusut kasus ini dengan terbuka dan transparan. Indira mengaku siap membantu Polri mengungkap, asalkan tidak bersikap defensif.

"Kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses untuk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu, dan kami cukup senang ketika Kapolri mengatakan bahwa kasus ini tidak ditutup begitu," pungkasnya.

73