Home Hukum Advokat Kecewa Dinyatakan Tak Hadiri Sidang Gugatan Perkara Mafia Hukum

Advokat Kecewa Dinyatakan Tak Hadiri Sidang Gugatan Perkara Mafia Hukum

Jakarta, Gatra.com – Advokat Hanry Sulistio kecewa terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena menunda persidangan perdana gugatannya terhadap sejumlah petinggi lembaga hukum.

Hanry di PN Jakpus, Rabu, (3/7), menyampaikan, sangat kecewa karena ?pihak pengadilan seolah-olah pihaknya tidak serius mengajukan gugatan, yakni tidak menghadiri persidangan.

Padahal, lanjut dia, pihaknya telah hadir sesuai waktu yang ditentukan. Bahkan sempat bolak balik ke ruang sidang mencari panitera namun tidak menemukan dan mendapatkan kontak untuk dihubungi.

“Saya merasa ditipu oleh tim Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal saya nunggu sidang hari ini sejak pagi dan menunggu panggilan sidang,” ujarnya kecewa.

Ia mengungkapkan, sempat menanyakan nomor kontak panitera kepada para petugas di PN Jakpus. Menurutnya, pembatasal persidangan perdana ini terasa janggal dan seolah-olah dikondisikan.

Terlebih lagi, panitera atau petugas pengadilan setidaknya bisa menghubungi pihaknya melalui nomor telepon yang tertera di dalam surat gugatan.

“Saya malah dituduh tidak hadir secara sepihak dan main petak umpet menggelar sidang tanpa menghubungi saya terlebih dulu,” ujarnya.

Tiba-tiba, lanjut Hanry, panitera serta merta menyampaikan sidang pada Rabu, (3/7), telah digelar dan hakim menunda persidangan hingga Rabu, (10/7), dengan alasan penggugat tidak menghadiri persidangan.

“Ini kan gila saya ada di lingkungan pengadilan dan bolak balik ke ruangan persidangan mencari panitera,” ujarnya.

Terkait hal itu, Hanry akan menyampaikan proses pada persidangan mendatang dan kalau tetap dinyatakan tidak hadir pada persidangan pertama, ia akan mengajukan hak ingkar.

“Saya akan mengajukan hak ingkar kepada semua hakim sekaligus paniteranya untuk diganti dengan yang berintegritas atau yang peduli dengan hak hukum saya sebagai penggugat,” ujarnya.

Sebelumnya, Hanry menggugat sejumlah pejabat negara dalam kapasitas pribadi (Kajagung, Kapolri, petinggi Mahkamah Agung, dan lainnya) melalui gugatan Nomor 319/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam konferensi pers, Hanry menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan karena merasa resah atas dugaan praktik mafia hukum. Hal itu seolah-olah terjadi pembiaran oleh para pribadi petinggi lembaga hukum, baik MA, Kejagung dan Polri.

“Kami sudah muak dengan praktik mafia hukum di lapangan. Mereka bertindak semena-mena terhadap masyarakat. Kami resah dan tidak boleh ada pembiaran soal itu,” ujarnya.

116