Jakarta, Gatra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum terkait tindakan asusila.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” kata Heddy Lughito, Ketua DKPP membacakan amar putusan di DKPP, Jakarta, Rabu, (3/7).
DKPP dilansir dari Antara, menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari terkait kasus pelanggaran etik, yakni tindakan asusila.
“Sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Selain memerintahkan Presiden, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanan putusan DKPP terhadap Hasym Asy'ari.
DKPP menjatuhkan saksi tersebut setelah mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Adapun pembacaan putusan perkara bernomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pada pukul 14.10 WIB.
Heddy Lugito memimpin sidang, sedangkan teradu Hasyim Asy'ari hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Hasyim dalam konferensi pers di KPU, menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskannya dari tugas-tugas berat dalam menyelenggarakan pemilu.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.