Balikpapan, Gatra.com – Bea Cukai Balikpapan musnahkan barang kena cukai ilegal dan barang larangan dan pembatasan senilai Rp312.563.460 dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp309.115.460.
Pemusnahan tersebut terlaksana pada Senin (01/07) di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan dengan cara pembakaran dan penghancuran hingga barang-barang tersebut tidak lagi mempunyai nilai ekonomis.
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, RM Agus Ekawidjaja mengatakan pemusnahan ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang-barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan.
"Aksi nyata Bea Cukai ini ditujukan menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya," ujarnya.
Pada beberapa tahun terakhir, disebutkan Agus pihaknya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penegahan di bidang cukai dengan barang hasil penegahan berupa 439.664 batang rokok ilegal, 605.5 liter MMEA ilegal yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah Balikpapan, dan barang larangan dan pembatasan sejumlah 3 buah sex toys.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, pada saat pelaksanaan operasi pasar terdapat penegahan yang menonjol, yaitu penegahan pada tanggal 10 Juli 2023 dan 15 September 2023 terhadap 310.000 batang hasil tembakau rokok ilegal yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan di sebuah toko di Balikpapan," tambahnya.
Agus berharap dengan adanya penindakan dan pemusnahan ini tidak ada lagi barang kena cukai ilegal dan dapat melindungi moral masyarakat dari pengaruh negatif adanya pornografi dan pornoaksi.
"Hal ini juga sebagai realisasi salah satu fungsi Bea Cukai, yakni community protector," katanya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI