Batam, Gatra com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Batam meringkus EH (34 tahun) saat menjemput 35 kg narkotika jenis sabu di Pesisir Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mirisnya, EH tega melibatkan istrinya NA dalam aktivitas haram itu lantaran akan diupah Rp150 juta.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku jaringan 35 kg sabu di Batam. Rencanaya, narkoba tersebut akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat untuk diedarkan.
“EH ini merupakan kurir yang dijanjikan upah besar oleh sindikat, dia terperangkap dalam bisnis narkoba lantaran terdesak kebutuhan ekonomi,” katanya, Selasa, (2/7).
Nugroho menjelaskan, aksinya menjemput 35 kg sabu yang dikemas dalam pelastik teh China, dalam dua tas ransel warna biru.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar yang masuk dari perairan Batam Pasangan suami istri ini yang terditeksi dilokasi dan diamankan di bawah Jembatan Nongsa Pura pada 17 Juni 2024," ujarnya.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menjelaskan, pengembangan dari kasus ini mengarah kepada AS yang diamankan di depan supermaket Superindo, Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 20 Juni 2024.
Pelaku AS yang memerintahkan pelaku EH untuk menjemput barang haram tersebut dengan diimingi upah yang cukup besar yakni sebesar Rp150 juta. Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini pelaku bisa sadar,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka EH, NA dan AS, Satria menegaskan, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Barang bukti sabu sebanyak 35 kg yang diamankan, langsung dimusnahkan dan disisakan untuk persidangan yang disaksikan langsung Wali Kota Batam Muhammad Rudi, pihak Kejaksaan Negri Batam, dan anggot DPRD Batam.