Home Hukum Kapolri Kirim Propam dan Itwasum Usut Kematian Bocah 13 Tahun di Padang

Kapolri Kirim Propam dan Itwasum Usut Kematian Bocah 13 Tahun di Padang

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Mabes Polri ikut turun tangan dalam mengusut kasus siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Afif Maulana (13) yang meninggal dunia diduga karena dianiaya polisi.

Sigit mengatakan, tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hingga Inspektorat Umum (Itwasum) turun mengusut kasus ini.

"Sudah turun dari Mabes (Polri), tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan," kata Kapolri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (2/6).

Menurut Sigit, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga ikut memantau proses penyidikan yang dilakukan polisi. "Termasuk Kompolnas juga turun untuk cek," tegas dia.

Seperti diketahui, Minggu, (9/6), polisi menemukan jenazah remaja laki-laki tanpa identitas sekitar pukul 12.00 WIB. Jenazah tersebut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Padang, kemudian dijemput pihak keluarga yang sebelumnya kehilangan salah seorang anggota keluarganya.

Sebelum ditemukan tewas, AM berada di Jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran. Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, AM diduga dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyo menyebutkan kasus kematian AM (13) di Sungai Batang Kuranji Padang dianggap sudah selesai. Kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada bukti baru.

Hasil autopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.

"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono. Sementara untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, memar, dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat.

763