
Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah menyampaikan tagihan untuk pembayaran kompensasi subsidi energi sebesar Rp53,8 triliun untuk kuartal I-2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, untuk pembayaran kompensasi biasanya akan dilakukan setiap 3 bulan sekali, setelah dilakukan audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk saat ini, tagihan yang sudah masuk adalah untuk kuartal pertama 2024, tagihan kompensasi ini totalnya dari PLN dan Pertamina Rp53,8 triliun,” kata Isa dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (27/6).
Menurut Isa, terkait tagihan pada kuartal I-2024 itu masih perlu melalui proses audit oleh APIP maupun BPKP. Adapun, proses tersebut diperkirakan akan selesai pada akhir Juni hingga awal Agustus 2024 mendatang.
“Untuk 2024 ini kita belum membayarkan kuartal I, karena memang prosesnya sedang berlangsung,” imbuhnya.
Isa menambahkan bahwa, untuk tagihan pembayaran uang kompensasi untuk 2023 sebesar Rp201 triliun kepada Pertamina dan PLN sudah selesai dibayarkan.
“Subsidi dan kompensasi 2023 sudah lunas semua dibayar oleh pemerintah, kompensasinya totalnya adalah Rp201 triliun untuk Pertamina dan PLN,” jelasnya.