Jakarta, Gatra.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka peluang akan memanggil kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini menyusul fakta yang terungkap dalam persidang terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. "Masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (26/6).
Karyoto mengatakan, saat ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah memenuhi beberapa petunjuk jaksa atas berkas perkara Firli yang dikembalikan.
Dia menyebut fakta dalam persidangan terdakwa SYL yang mengungkap peristiwa pidana menarik dan akan dicek ulang dengan berita acara pemeriksaan (BAP) serta berkas perkara.
"Apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak. Kalau menurut saya itu sangat signifikan," ujar mantan Deputi Penindakan KPK itu.
Karyoto mengatakan, saat ini berkas perkara Firli masih di Polda Metro Jaya. Kendala saat ini, kata dia, memenuhi P-19 atau melengkapi berkas perkara dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta mengenai berkas perkara Firli. Hasil koordinasi disebut akan menjadi bahan yang komprehensif dalam pelengkapan berkas perkara eks ketua KPK itu.
"Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu dekat, saya juga enggak mau lama-lama sebenarnya ya kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap ya akan kami serahkan ke tahap II (kirim tersangka dan barang bukti," beber jenderal bintang dua itu.
Dalam persidangan, terdakwa SYL mengaku memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatannya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.
Uang senilai Rp1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang juga merupakan saudara SYL.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup.