Jakarta, Gatra.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, mewanti-wanti anggotanya agar tidak terlibat perjudian daring. Anggota yang terlibat judi online (Judol) dipastikan akan dikenakan sanksi etik hingga pidana.
"Ya nanti makannya kita lihat apakah dia masuk di ranah kode etik atau nanti di pidana," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (26/6).
Karyoto juga memerintahkan jajarannya untuk merazia ponsel anggota. Hal tersebut dilakukan untuk memantau dugaan keterlibatan anggota di kasus judol.
"Langkah preventifnya, kita minta kepada kepala satuan wilayah, Kapolres, para Kasat, para Kapolsek untuk melakukan razia, buka, buka handphone-nya satu-satu, dilihat," ujar jenderal bintang dua itu.
Lebih lanjut, Karyoto berpesan kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi praktik judol. Pihak kepolisian juga dipastikan akan berkoordinasi untuk memblokir website-website perjudian daring.
"Bahwa yang melakukan, ikut bermain banyak sekali masyarakat bermacam-macam. Mungkin ada yang berprofesi karyawan atau mungkin mahasiswa, atau anak-anak yang paham gadget dan dia bisa memainkan, itu sekali lagi saya selalu mengatakan bahwa judi tidak akan pernah menang, yang menang pasti bandar," kata dia.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judol. Di samping itu, situs judol dipastikan akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Kalau servernya di luar negeri itu kan agak repot. Yang bisa melakukan take down adalah Kominfo, saya mendengar laporan dari anggota-anggota kami, itu sudah dilakukan upaya-upaya itu dengan men-take down itu," kata mantan Deputi Penindakan KPK itu.