Home Hukum Akui Diskriminasi Usaha dan Layanan Kurir, Shopee Jalani Sidang Majelis KPPU

Akui Diskriminasi Usaha dan Layanan Kurir, Shopee Jalani Sidang Majelis KPPU

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan mengawasi dengan ketat operasi Shopee dan Shopee Express setelah kedua perusahaan mengakui adanya pelanggaran praktik usaha tidak sehat dan mengajukan perubahan perilaku.

Kasubbag Humas KPPU, Intan Putri, dalam keterangannya kepada media, di tengah sidang ketiga dengan terlapor Shopee dan Shopee Express, menjelaskan bahwa agenda sidang lanjutan adalah mendengar tanggapan para terlapor atas poin-poin pakta integritas yang akan disepakati oleh terlapor dan KPPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 2 tahun 2023.

“Pada sidang sebelumnya Shopee mengajukan perubahan perilaku, jadi di hari ini kita ada pakta integritas yang harus dilengkapi dari Shopee dan Shopee Express. Artinya, kalau mereka mengajukan perubahan perilaku itu artinya mereka menyetujui poin-poin di pakta integritas sesuai peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 di Pasal 90,” ujar Intan dalam keterangannya di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Diketahui, platform Shopee dan Shopee Express tengah menghadapi persidangan di Kantor KPPU, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan anggota majelis Gopprera Panggabean dan Budi Jaya Santoso serta dihadiri oleh para terlapor, yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II) beserta kuasa hukumnya.

Dalam sidang, Shopee dan Shopee Express mengakui adanya dugaan pelanggaran terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) dan mengajukan permohonan perubahan perilaku atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.

Intan menyebut, baik Shopee dan Shopee Express, mengakui diskriminasi jasa pengiriman. Karena itu, Shopee mengajukan perubahan perilaku. “Secara tidak langsung, betul (mengakui). Karena aturan dari aturan KPPU seperti itu, kalau mengajukan perubahan perilaku artinya menyetujui aturan yang ada di komisi,” kata Intan.

Setelahnya, KPPU akan membentuk dewan pengawas dan mengawasi secara ketat perubahan perilaku yang diajukan Shopee selama 90 hari. Jika terbukti kedua platform masih melakukan praktik perilaku usaha tidak sehat maka sidang akan dilanjutkan dan sanksi akan dijatuhkan.

Intan menegaskan, selama 90 hari ke depan akan ada pengawasan dari KPPU yang harus dilaporkan ke Majelis Komisi. Menurutnya, secara tidak langsung poin-poin seharusnya sudah disetujui para tergugat.

“Semua terlapor harus mau, tidak bisa salah satu, Shopee dan Shopee Express mengajukan perubahan perilaku. Nah, di situ ada poin untuk membatalkan perjanjian, menghentikan kegiatan, menghentikan penyalahgunaan posisi dominan dan atau membayar denda kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan,” kata Intan.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Shopee dan Shopee Express sebagai pihak terlapor mengaku akan mematuhi semua aturan hukum yang ada di Indonesia. “Kita selalu mematuhi hukum yang ada di Indonesia. Nanti lebih enaknya tanggal 2 Juli 2024 saja, semuanya lebih terang,” kata tim Kuasa Hukum Shopee dan Shopee Express.

111