Home Hukum Keluarga Korban Terpidana Kasus Vina Laporkan Ketua RT Ke Bareskrim Polri

Keluarga Korban Terpidana Kasus Vina Laporkan Ketua RT Ke Bareskrim Polri

Jakarta, Gatra.com- Keluarga terpidana kasus pembunuhan berencana Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky, (16) resmi melaporkan Ketua RT, Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Laporan itu telah teregister dalam nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tetanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor Aminah perwakilan dari keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat dibawah sumpah,” kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (25/6).

Alasan melaporkan RT Pasren, karena dari keterangannya telah membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” bebernya.

Tidak hanya itu, keterangan dari RT Pasren juga telah merugikan keluarga terpidana. Lantaran, menyebut kalau enam keluarga terpidana kala itu sempat meminta RT Pasren dan pengacara merubah keterangan.

“Itu semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Aminah selaku pelapor yang mewakili enam keluarga terpidana juga membantah kalau keluarga sempat meminta agar RT Pasren berbohong dengan iming-iming uang.

“Bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita. Padahal kami datang kesitu untuk meminta bapak RT Abdul Pasren jujur kalau memang anak-anak itu tidur di rumah Pak Pasren, tolong jujur,” tuturnya.

“Kata Pak Pasren enggak, itu bukan urusan saya. Itu urusan polisi saya tidak mau ikutan lalu masuk ke dalam rumah. Nah kami dengan sedih lalu pulang ke rumah,” tambah Aminah.

Sementara Ketua PBH Pusat Peradi, Asido hutabarat menganggap diterimanya laporan ini bisa menjadi jalan baru untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky secara terang benderang.

“Menjadi jalan pembuka, sebagaimana juga bahwa Pak Kapolri mengatakan supaya ini diusut secara tuntas dan terbuka. Sehingga kami mengharapkan dengan laporan ini setelah diterima bisa dapat nanti secara transparan, objektif, dan akuntabilitas,” tuturnya.

Menurutnya, keenam terpidana saat ini memerlukan keadilan, bagaimana bisa dibebaskan apabila memang benar ternyata menjadi korban salah tangkap selama ini.

“Seperti ada ungkapan yang mengatakan lebih baik membebaskan satu orang dari seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” imbuh Asido.

Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam, mendatangi dan membuat laporan ke Mabes Polri.

Pendamping keluarga terpidana kasus Vina, Dedi Mulyadi menjelaskan, dia bersama Tim Hukum Peradi akan melaporkan Ketua RT yang diduga telah membuat keterangan palsu dalam BAP dan persidangan beberapa tahun lalu.

Dedi mengungkap, keluarga terpidana membantah dugaan yang dilayangkan kepada mereka, yaitu mengenai permohonan agar Ketua RT yang merupakan saksi persidangan tidak mengatakan fakta sebenarnya.

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan pak RT, pak RT Tasren meminta agar pak RT Tasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Dedi mengungkap, kala itu Pak RT membantah bahwa para terdakwa menginap di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Kemudian, keluarga terpidana dituduh memohon ke Ketua RT agar menyebut para terdakwa benar-benar menginap, dan tidak berada di lokasi pembunuhan.

"Seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, pak RT Tasren yang mengatakan anak anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," katanya.

21

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR