Home Hukum SYL Akui Beri Uang Rp1,3 Miliar kepada Firli Bahuri

SYL Akui Beri Uang Rp1,3 Miliar kepada Firli Bahuri

Jakarta, Gatra.com – Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui pernah memberikan uang sejumlah Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri saat dia menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Antara pada Selasa, (25/6), SYL menyampaikan keterangan tersebut sebagai saksi mahkota dan terdakwa dalam persidangan dugaan korupsi yang membelitnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (24/6).

SYL memberikan uang tersebut ketika menjabat menteri pertanian (Mentan) periode 2019–2023. Namun demikian, SYL mengkaim bahwa uang sejumlah Rp1,3 miliar itu bukan terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL menyebut bahwa penanganan kasus di Kementan tidak menjadi persoalan setelah mengecek atau mengonfirmasi kepada beberapa bawahannya, di antaranya inspektorat jenderal (Irjen) dan direktur jenderal (Irjen).

Meski bawahannya menyebut sudah tidak ada masalah, nanum pada praktiknya SYL merasa KPK terus memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. “Yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli,” ucapnya.

Karena itu, SYL mengklaim bahwa pemberian uang sejumlah Rp1,3 miliar kepada Firli itu sebagai bentuk persahabatnya dengan Firli. Terlebih, ia kerap duduk bersama kala rapat kabinet.

SYL menyampaikan, penyerahan uang sejumlah Rp1,3 miliar itu terdiri dari 2 kali, di antaranya yakni Rp500 juta atau setengah miliar dalam bentuk valuta asing (valas).

Uang setara Rp500 juta itu diberikan oleh ajudan SYL kepada ajudan Firli saat SYL diundang untuk menyaksikan bulu tangkis bersama Firli di GOR Mangga Besar, Jakarta Barat (Jakbar).

Sedangkan sisanya atau pemberian kedua sejumlah Rp800 juta kepada Firli itu melalui Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Semarang, Komisaris Besar (Kombes) Pol Irwan Anwar, saudara dari SYL.

“Irwan yang mengantarkan saya bertemu Pak Firli, dan dia memang pernah di bawah struktur Pak Firli sewaktu menjabat sebagai Kapolda di Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL memeras atau menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar.

SYL melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar itu bersama-sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–2023, Kasdi Subagyono dan Diretur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kedua kaki tangan SYL yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

JPU mendakwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

177