Bantul, Gatra.com – Jajaran Polsek Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap tiga pria yang terbukti melakukan pemalsuan sertifikat tanah dan identitas untuk dijadikan agunan di bank.
Beroperasi sejak 2023, komplotan ini berhasil mencairkan pinjaman dari berbagai bank dan lembaga pembiayaan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (25/6) siang, Kapolsek Sewon Kompol Hanung Tri Widiyanto menerangkan ketiga pria yang berinisial DW (40) asal Surabaya, DAP alias Ishak Handoko (34) warga Rembang, dan WJP (34) dari Semarang, ini ditangkap 13 Juni 2024.
“Ini berdasarkan laporan pegawai lembaga pembiayaan BPR Profidana Desa Panggungharjo pada 12 Juni lalu. Ketiganya diamankan di Polsek Sedayu karena kecurigaan salah satu pegawai lembaga pembiayaan karena meyakini sertifikat sebagai jaminan itu palsu,” jelasnya.
Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim AKP Rudianto, menerangkan, DW merupakan otak dari tindak pidana pemalsuan. Adapun DAP bertugas sebagai pemilik dokumen dan calon nasabah.
Modusnya, ketiga orang ini secara acak mencari rumah yang dikontrakkan sebagai tempat usaha. Kepada pemilik rumah, mereka mensyaratkan fotokopi sertifikat, kartu identitas, IMB maupun NPWP untuk melancarkan transaksi.
“Semua dokumen yang didapat kemudian secara online dipalsukan dan menjadikan DAP sebagai pemiliknya dengan alamat di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul. Pemalsu dokumen diakui dari Facebook, tapi kami tidak percaya dan terus menyelidiki kebenarannya,” kata Rudianto.
Setelah mencetak semua dokumen palsu, DAP kemudian mencari lembaga pembiayaan. Saat survei lapangan, DW dan WJP yang menyamar sebagai karyawan untuk menerangkan bahwa seluruh dokumen sebagai jaminan adalah asli.
Dari BPR Profidana, ketiganya mendapat pinjaman tunai senilai Rp45 juta dari total pengajuan Rp50 juta. Oleh DW, DAP dan WJP, pinjaman akan dibayar bulanan sebesar Rp2,5 juta.
“Penelusuran kami, sebelumnya mereka juga berhasil memperoleh pinjaman dari berbagai empat sampai lima bank dan lembaga pembiayaan swasta di Sleman serta satu di Bantul. Nilai pinjaman mencapai ratusan juta rupiah,” lanjut AKP Rudianto.
Ketiganya dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berdampak merugikan orang lain dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.