Home Politik PJ Gubernur NTB Luruskan Berita, Dirinya Bukan Dicopot, Namun Mengakhiri Tugas

PJ Gubernur NTB Luruskan Berita, Dirinya Bukan Dicopot, Namun Mengakhiri Tugas

Mataram, Gatra.com - Kabar yang beredar di sejumlah media sosial maupun di pemberitaan online yang menyebutkan PJ Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) HL Gita Ariadi akan mengakhiri masa tugasnya pada Senin, (24/6) mendatang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Gita saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Sabtu (22/6/) di Pendopo Gubernur NTB di Mataram.

Gita merespon Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2817/SJ perihal undangan pelantikan penjabat gubernur. Dalam surat yang dikeluarkan 21 Juni tersebut, Mendagri akan melantik sebanyak tiga Pj Gubernur untuk wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan NTB.

Di depan awak media, Miq Gite sqpaan akrabnya menjelaskan, bahwa pemberhentiannya menjadi PJ Gubernur NTB bukan karena dicopot, atau adanya kasus atau masalah, tetapi karena menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB yang akan berlangsung pada bulan November mendatang.

“Saya mengakhiri tugas yang berhubungan dengan kontestasi politik, bukan dicopot, banyak masyarakat yang heboh dengan berbagai berita yang hadir," ungkap Miq Gite.

Miq Gite mengungkapkan, baginya keputusan tersebut tidak mengejutkan, bahkan menjadikan dirinya rasa syukur untuk menghadapi berbagai persiapan ke depannya.

“Bagi saya hal tersebut suatu hal yang biasa dan tidak mengejutkan karena momentumnya sudah saatnya, tidak ada rasa terkejut namun rasa syukur dan kami sudah siap, sebelum menjadi undangan sudah ada diskusi dengan Menteri Dalam Negeri,” tukasnya.

Miq Gite menjabat sebagai PJ Gubernur NTB selama 9 bulan dari tanggal 19 September 2023 yang akan digantikan oleh Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara.

Untuk diketahui bahwa pergantian Miq Gite ini berdasarkan surat undangan pelantikan Nomor: 100.2.1.3/2817/SJ, tertanggal 21 Juni 2024. Surat itu ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Komjen Pol Tomsi Tohir.

152