Home Hukum Bareskrim Periksa Mantan Ketua OJK Regional 7 Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Mantan Ketua OJK Regional 7 Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Jakarta, Gatra.com- Mantan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 wilayah Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa  (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik terhadap Untung, pada Rabu (19/6) kemarin.

Selain Untung, Chandra mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap Deputi Bidang Pengawasan OJK Regional 7. Ia mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

"Dari pihak OJK Kantor Regional 7, hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Statusnya masih sebagai saksi," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/6).

Pemeriksaan terhadap pejabat Kantor OJK Regional 7 itu, sedianya dilakukan pada Senin (10/6) kemarin, bersamaan dengan pemeriksaan saksi dari Kantor OJK Pusat. Hanya saja hal itu tidak terlaksana lantaran pihak OJK Regional 7 tidak menghadiri pemeriksaan, hingga akhirnya penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua.

Sebelumnya,  dalam pemeriksaan terhadap pihak OJK Pusat, Kamis (13/6), Bareskrim Polri   mendapati adanya dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB.

Kanit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano menyebut salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK, dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar, sehingga dilakukan penyitaan [dokumen]," ujarnya.

Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3) kemarin.

Dalam perkara ini Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa, dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

 

36