Home Hukum Polri Sebut Anggotanya Kurang Teliti Pada Awal Penanganan Kasus Vina

Polri Sebut Anggotanya Kurang Teliti Pada Awal Penanganan Kasus Vina

Jakarta, Gatra.com- Polri mengungkapkan bahwa ada anggotanya yang kurang teliti ketika mengusut kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan hal ini saat ditanya awak media soal alasan polisi menulis hasil visum Vina dan Eki sebagai kematian tidak wajar pada delapan tahun silam.

Sandi menjelaskan, pihak kepolisian awalnya menerima laporan bahwa Vina dan Eki tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

"Ketika laka lantas, anggota menjalankan SOP sesuai dengan laka lantas, dengan tadi yang saya sampaikan. Dia kurang teliti di lapangan, sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," kata Sandi dikutip, Sabtu (22/6).

Sandi mengatakan tindakan anggota tersebut merupakan bentuk ketidaktelitian karena mengatagorikan kasus Vina dan Eki sebagai kecelakaan biasa.Kemudian, beberapa hari setelahnya terungkap bahwa kasus itu merupakan pembunuhan sadis.

Meski begitu, Sandi menyebut anggota yang tidak teliti di awal kasus Vina dan Eki ini sudah diberi sanksi pada 2016 lalu.

"Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses Propam dan diberikan sanksi," ungkap dia.

Diketahui, kronologi singkat dalam kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eki, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016. Tak hanya dibunuh, para pelaku juga diduga telah memperkosa Vina.

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan lalu lintas tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya kuat dugaan dibunuh.Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada saat itu. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron atau DPO.

Baru-baru ini, polisi menetapkan Pegi alias Perong yang sebelumnya berstatus DPO, sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sebilan orang, dan menyebut bahwa dua tersangka lain (DPO) merupakan fiktif belaka.

 

33

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR