Jakarta, Gatra.com – Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang. Dia adalah buronan perkara penipuan jual-beli tembakau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat, (21/6), menyampaikan, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejasaan Negeri (Kejari) Surabaya itu ditangkap pada Kamis malam, (20/6).
Tim Satgas SIRI Kejagung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap terpidana Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang di Ngagel Jaya Indah, Kota Surabaya, Jatim sekitar pukul 18.35 WIB.
Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang tidak bersikap kooperatif saat akan ditangkap sehingga Tim Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejati Jatim terpaksa membobol pintu kamar terpidana
“Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor,” katanya.
?Harli menjelaskan, Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Sebelumnya, yang bersangkutan menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang disetorkan yakni sebesar Rp9,4 miliar dari bisnis jual beli tembakau.
“Akibat perbuatan terpidana Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang tersebut, saksi Tio Piauw Jong mengalami kerugian sebesar Rp9,4 miliar,” ujarnya.
Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY tanggal 13 Desember 2010 dengan amar putusan menyatakan perbuatan terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan,” katanya.
Hari menjelaskan, namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terpidana.
“Putusan ini membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Desember 2010, Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY,” katanya.
Pengdilan Tinggi (PT) Surabaya menyatakan bahwa ?perbuatan yang didakwakan kepada Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang tersebut di atas terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, tetapi perbuatan perdata.
“Oleh karenanya terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag rechtsvervolging). Dengan demikian, membebaskan terdakwa segera dari Rumah Rahanan Negara, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian MA dalam Putusan Nomor: 1262 K/PID/2011/MA.RI tanggal 24 November 2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya.
MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 07 Pebruari 2011 Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Desember 2010, Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY.
“Mengadili sendiri, menyatakan perbuatan terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Harli, terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan. Perkara ini telah diputus oleh MA pada 13 tahun silam.
“Terpidana melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut,” katanya.
Menurut Harli, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.