Home Hukum Polri Sebut Perputaran Uang Tiga Situs Judi Online Mencapai Rp1,041 Triliun

Polri Sebut Perputaran Uang Tiga Situs Judi Online Mencapai Rp1,041 Triliun

Jakarta, Gatra.com- Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring Polri mengungkap tiga situs judi online atau daring selama periode Mei hingga Juni 2024.

Adapun tiga situs atau website tersebut yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan total estimasi perputaran uang di tiga situs tersebut mencapai Rp1,041 triliun.

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 triliun," kata Komjen Wahyu Widada di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Wahyu mengatakan ada 18 tersangka ditangkap terkait tiga situs tersebut. Ia merincikan sebayak sembilan orang merupakan operator situs 1XBET, tujuh orang operator situs W88, dan dua orang selaku operator situs Liga Ciputra.

Wahyu menambahkan, ketiga server situs judi online tersebut berada di luar negeri. “Kegiatan operasional praktik perjudian online, baik pengendalian dan server perjudian online tersebut berada di luar negeri,” kata Wahyu

Selanjutnya, operator situs judi yang berada di Indonesia bertugas menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw (penarikan) uang di masing-masing situs judi online.

Selain itu, menurut Wahyu, para tersangka ini juga ditugaskan untuk menyamarkan transaksi keuangan dengan cara mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri.

"Serta melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer," tambah dia.

Dalam pengungkapan tiga kasus ini, Wahyu mengatakan Polri menyita dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 miliar dan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar.

Selain itu, polisi menyita tiga unit mobil mewah, 114 Handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop, serta 1 set perhiasan emas.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online ini mengatakan pemain judi online sudah sangat banyak.

Menurutnya, terdapat 2,37 juta pemain judi online yang sudah menyasar berbagai kalangan umur.

“Bahkan kemarin disampaikan 80.000 anak di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan,” ucap Kabareskrim.

Oleh karenanya, pemerintah berkomitmen untuk memberantas persoalan judi online ini. Salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

“Tentu kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terlibat di dalam satgas ini akan terus bekerja keras,” tegas Wahyu.

43