Jakarta, Gatra.com- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka layanan hotline untuk mengajak masyarakat mengawasi dan melaporkan setiap anggota Polri di lapangan yang kedapatan memainkan atau terlibat dalam judi online (judol). Hotline pengaduan itu dengan nomor 0855 5555 4141.
“Pada kesempatan ini kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA Yanduan. Bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita. Yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu. Nomor hotline kami 0855-5555-4141,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (21/6).
Syahar memastikan akan menindak tegas anggota yang terbukti bermain judi online. Nomor WhatsApp itu dipastikan menerima pengaduan masyarakat dalam 24 jam setiap harinya.
“Ini online 24 jam, kita siapkan. Sehingga, jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota,” ungkap jenderal bintang dua itu.
Selain itu, Syahar juga memastikan kalau arahan untuk pengawasan para anggota agar tidak terlibat judi online telah diteruskan sampai Kabid Propam di seluruh Polda. Hal itu sebagai komitmen Polri dalam pengawasan yang berkelanjutan.
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” tegas dia.
Sebelumnya, Syahardiantono sempat menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota yang melanggar. Bahkan sudah ada anggota yang di-PTDH akibat terlihat judi online.
"Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," kata dia.