Home Hukum Dalam Tiga Tahun, Polri Tangkap 5.982 Tersangka dan Sita Rp817,4 Miliar Aset Judi Online

Dalam Tiga Tahun, Polri Tangkap 5.982 Tersangka dan Sita Rp817,4 Miliar Aset Judi Online

Jakarta, Gatra.com Bareskrim Polri membeberkan kinerja dalam pemberantasan perjudian daring (oline) atau kerap disebut judol dalam tiga tahun terakhir sejak 2022–2024. Korps Bhayangkara menindak 3.975 perkara se-Indonesia.

"Ada 5.982 tersangka dan situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terkahir, 40.642 situs serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196, dan aset yang disita Rp817,4 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, (21/6).

Himawan mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah konkret sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Hasil tindakan yang dilakukan salah satunya mengungkap tiga website judi online (Judol).

"Website tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga di negara Indonesia. Jadi ini hubunganya antara beberapa negara," ungkapnya.

Situs judi online pertama yang ditindak ialah 1XBET. Ada sembilan tersangka ditangkap dalam penindakan situs ini. Himawan menyebut modus operandi para tersangka bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, para tersangka menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada website judi 1XBET. Perputaran uang 1XBET periode Desember 2023 sampai dengan kurang lebih tiga bulan mencapai Rp35 miliar.

"Sehingga, pada 7 Maret 2024 Bareskrim Polri telah menangkap sembilan orang tersangka, yang terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan di wilayah hukum Semarang, Jakarta, dan Medan," ungkap jenderal bintang satu itu.

Himawan mengatakan, ke-9 tersangka tersebut telah ditahan di Bareskrim Polri. Kemudian, dua situs judi online lainnya yang diungkap ialah W88 dengan tujuh tersangka dan situs Liga Ciputra dengan dua tersangka. Situs Liga Ciputra ini ditindak oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Juni 2024.

Himawan menuturkan, cara pelaku bermain di ketiga situs judi online tersebut. Mulanya para pemain melakukan pendaftaran deposit di situs yang dapat diakses masyarakat.

Setelah dilakukan deposit, uang para pemain dikirim menggunakan ekspedisi ke negara lain. Uang itu juga bisa ditransfer ke beberapa aset digital.

Kemudian, dari negara luar dikirim ke exchanger. Upaya ini dilakukan pelaku di exchanger dan di money changer yang selanjutnya exchanger mengirimkan ke money changer di Batam.

"Money changer yang bersangkutan digunakan untuk menukarkan dari rupiah ditukarkan kepada aset digital USBT di crypto currency. Sehingga, ini memudahkan untuk pengiriman dari negara Indonesia ke negara lain," terangnya.

Selanjutnya, aset digital USBT dikirimkan kembali ke exchanger yang berada di luar negeri. Aset digital USBT ini dicairkan para tersangka di negara luar.

"Ini alur yang bisa kami sampaikan dari hasil pemeriksaan para tersangka yang kami lakukan dari dua website yaitu 1XBET dan W88. Untuk website Liga Ciputra nanti Dirkrimsus akan menyampaikan secara detail," kata dia.

37