Jakarta, Gatra.com- Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) akan menindak tegas personelnya yang terbukti terlibat dalam kasus judi online. Tak tanggung-tanggung personel yang terlibat akan di berhentikan dari Polri secara tidak hormat atau PTDH.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan pihaknya selaku pengawas internal Polri juga telah menerbitkan beberapa Surat Telegram kepada seluruh jajaran terkait upaya pencegahan dan penegakan hukum di kasus perjudian.
“Sudah ada beberapa kasus pelanggaran etik yang kita lakukan upaya penegakan hukum bidang etika, terkait anggota polri yang terlibat perjudian, Semuanya kita PTDH ya,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah memerintahkan seluruh jajaran Propam di tingkat Mabes maupun Polda untuk melakukan pengawasan secara melekat kepada anggota Polri agar tidak terlibat di kasus judi online.
"Arahan sudah kita berikan ke jajaran dan Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).
Berdasarkan hasil pengawasan internal, Syahar mengklaim tidak ada satupun anggota Polri yang terlibat dalam kasus judi online. Entah itu sebagai pengguna, penerima manfaat, hingga yang melindungi pelaku judi online.
"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota di Polda dan jajaran, semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," tuturnya.
"Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi ataupun yang mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Syahar lantas mewanti-wanti kepada seluruh Korps Bhayangkara untuk tidak melibatkan diri dalam praktik judi online.
Ia memastikan bakal menindak tegas seluruh anggota yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Syahar mengatakan bagi anggota yang terlibat nantinya akan dikenakan sanksi etik hingga pidana.
"Kami berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri," tuturnya.
"Mana kala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," pungkasnya.