Jakarta, Gatra.com-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai bagian dari satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online telah menangkap sebanyak 464 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengatakan, ratusan tersangka itu merupakan pelaku praktik judi online berdasarkan 318 kasus yang telah diungkap.
"(Dalam periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).
Wahyu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
"Dengan menyita barbuk berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," katanya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024.
Adapun Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota di bidang pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam.