Home Regional Bawaslu Pati Usut Deklarasi 380 Kades Dukung Sudewo Bupati-Luthfi Gubernur

Bawaslu Pati Usut Deklarasi 380 Kades Dukung Sudewo Bupati-Luthfi Gubernur

Pati, Gatra.com - Deklarasi dukungan kepada Sudewo menjadi  Bupati Pati dan Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah yang digaungkan oleh 380 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati, Kamis (20/6) menggegerkan publik.

Unggahan video deklarasi ratusan kades di Alun-alun Simpang Lima Pati dan di aula Hotel New Merdeka, mendadak viral di sejumlah platform sosial media (Sosmed). Banyak warganet yang mempertanyakan netralitas para kepala desa tersebut, dalam gelaran pesta demokrasi mendatang.

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, mengaku telah mendapatkan rekaman video di masing-masing lokasi sejak kemarin. Dan mengaku tengah melangsungkan penelusuran.

"Berdasarkan rekaman video itu, kami sudah melakukan pembahasan bersama di unsur pimpinan. Akan melakukan penelusuran," ujarnya saat bertamu di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati, Jumat (21/6).

Ia mengaku, ingin mengungkapkan fakta hukum yang terjadi sebenarnya. Untuk kemudian dilakukan analisis, apakah deklarasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran.

"Ada beberapa hal yang akan kami lakukan terhadap penelusuran termasuk tahu siapa saja yang terlibat dalam hal itu nanti kita akan koordinasikan dengan Pemda selaku yang menghadirkan awalnya. Meskipun itu sepertinya sudah di luar dari kegiatan inti, yang seharusnya penetapan perpanjangan masa jabatan kades dan bergeser dari lokasi awal. Nanti kita lihat fakta hukum seperti apa," bebernya.

"Kami juga akan meminta keterangan kepada yang memandu terekam dalam gambar video, baik yang memandu deklarasi dan juga yang terpampang dalam gambar secara jelas," sambung Supriyanto.

Hasil penulusuran dan analisis yang dimaksud adalah, apakah acara itu melanggar Undang-undang (UU) Pemilu atau menciderai UU Desa.

"Ada regulasi yang mengatur. Terkait UU Pemilihan kita lihat dulu apakah ada pasal di UU tersebut, UU 1 tahun 2015 dan ubahannya. Makanya kami tidak buru-buru menyimpulkan apakah ini melanggar atau tidak, sehingga kita lihat fakta hukumnya seperti apa," terangnya.

Kalaupun tidak melanggar UU Pemilu, Supriyanto menambahkan, ada UU Desa yang mengikat kewajiban dan hak kades termasuk juga larangan-larangannya. Dan yang berwenang dalam hal ini adalah pemerintah daerah, bukan ranah Bawaslu Pati.

"Ini ujungnya berbeda. Kalau melanggar UU Desa, kita rekomendasikan kepada pemerintah daerah. kita sampaikan penulusurannya ke Pemda," ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, ketika dikonfirmasi Gatra.com terkait deklarasi ratusan kades itu, belum menjawab pesan hingga berita ini diunggah.

Sebelumnya, Parmono, Perwakilan Kades dalam kegiatan tersebut, mengaku jika deklarasi tersebut terjadi seketika usai menghadiri penyerahan SK perpanjangan kades di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis pagi (20/6).

Kades Semampir ini mengeklaim, sebanyak 85 persen kades di Bumi Mina Tani berani menggelar deklarasi kepada dua tokoh kenamaan itu, lantaran saat ini belum tahapan Pilkada 2024. Atau nama-nama dimaksud, belum secara resmi terdaftar sebagai calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini memang suka rela dari kepala desa. Dan ini acara spontanitas. Pak Luthfi jadi Gubernur Jateng dan Pak Sudewo jadi Bupati Pati paket. Mayoritas kades yang mendukung 85 persen. Kita mendukung pak Sudewo menjadi bupati, ini kan belum calon. Makanya kades berani seperti itu," terangnya.

93