Home Hukum BPN Pusat Diminta Turun Tangan Berantas Sertifikat Bodong di Papua

BPN Pusat Diminta Turun Tangan Berantas Sertifikat Bodong di Papua

Jakarta, Gatra.com – Ketua Tim Kuasa hukum Hj. Erlena Ibrahim binti Mardjohan, Dr. Pieter Ell, meminta ATR/BPN Pusat termasuk Menterinya untuk turun tangan memberantas maraknya sertifikat tanah bodong di Papua.

Pieter Ell pada Kamis, (20/6), menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Menteri ATR/BPN, Komisi II DPR RI, Kasubdit Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura di Jayapura, Wali Kota Jayapura, dan pihak-pihak lainnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya melayangkan surat ke berbagai pihak di atas karena terdapat belasan sertifikat palsu atau bodong, di antaranya menimpa kliennya.

Ia menjelaskan, kliennya memiliki puluhan bidang tanah dan properti di Jalan Raya Abepura–Sentani–Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. Kliennya dinyatakan sebagai pemilik yang sah melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura Nomor: 1/Pid.B/2018/PN.Jap, tanggal 5 April 2018.

Tanah tersebut sebelumnya diakui sebagai milik terdakwa Hj. Ernita. Penadilan menyatakan terdakwa Ernita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Pengadilan, kata Pieter Ell, menghukum terdakwa Ernita pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan.

“Kasus ini menjadi sinyal dari begitu banyaknya masalah sertifikat bodong di Papua. Kami berharap Menteri ATR/BPN bisa turun tangan menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Pieter Ell menyampaikan, dengan putusan tersebut ?maka tanah dan property tersebut milik kliennya serta 4 orang saudara kandungnya dan akan dibagikan kepada ahli waris pengganti lainnya sesuai ketentuan kompilasi hukum Islam.

Dengan kata lain, proses balik nama atas semua harta warisan Almarhum H. Marjohan (ayah Erlena Ibrahim) berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang dilakukan oleh terdakwa Ernita sejak 3 Agustus 2004 silam didasarkan pada Surat Keterangan Ahli Waris Palsu sebagaimana dalam putusan Nomor : 1/Pid.B/2018/PN.Jap.

Dengan demikian, ujar Pieter Ell, belasan sertifikat dari keterangan atau dokumen palsu tersebut adalah batal demi hukum alias bodong. Pihaknya telah menyurati sejumlah pihak untuk mencoretnya.

“Kami sudah menyurati Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua dan meminta mencoret dan membatalkan belasan sertifikat tanah atas nama Ernita,” katanya.

Selain itu, lanjut Pieter Ell, pihaknya juga meminta Kanwil ATR/BPN Papua untuk menerbitkan sertifikat pengganti sebagaimana atas nama anak kandung almarhum H. Mardjohan, yaitu Hj. Erlen, Marleni, Upik Nurmayanti, Afrida, dan Yuli Iriani.

“Apa yang dilakukan oleh mantan terpidana Ernita sejak tahun 2004 jelas merugikan klien kami,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, advokat yang telah membintangi sejumlah film seperti 'Satu Tungku Tiga Batu’ bersama Samuel Rizal Arifin dan 'Preman Ugal-ugalan' bersama Syahrini itu meminta pihak terkait untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta mengosongkan tanah dan bangunan milik kliennya yang saat ini dikuasai oleh Ernita Cs.

“Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami Hj. Erlena bersaudara karena selama ini sertifikat tanah dan bangunan yang dikuasai oleh Ernita telah mendatangkan kerugian secara moril maupun materil bagi klien kami,” katanya.

8