Home Hukum Polisi Tangkap Pegawai Rutan Kupang yang Aniaya dan Siksa Tahanan

Polisi Tangkap Pegawai Rutan Kupang yang Aniaya dan Siksa Tahanan

Kupang, Gatra.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, Abraham Angga Linho Telaleol, Kamis, (20/6/2024), sekitar pukul 11.30 Wita.

Dia ditangkap dalam kasus pengeroyokan terhadap tahanan di Rutan Kupang, Janward Ndun dan Petrus Doko.

"Kami tangkap keduanya setelah memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang," kata Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, melalui KBO Satreskrim Ipda Rudy Soik pada Kamis, (20/6).

Ipda Rudy menjelaskan, Abraham (33) ditangkap bersamaan dengan salah satu pelaku lainnya, Claus Mone Le (26). Keduanya merupakan pelaku yang mengeroyok Janward Ndun dan Petrus Doko di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Jumat, (21/7/2023) lalu.

Saat itu, Abraham dan Claus dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) jenis sopi. Tiba di lokasi kejadian, para korban sedang duduk nongkrong dan terjadi ketersinggungan antara mereka.

"Maka, kedua pelaku ini langsung mengeroyok para korban. Dari situ terjadilah perkelahian sehingga Abraham dan Claus menjadi korban. Tetapi di Polresta Kupang Kota, justru korban, Janward Ndun dan Petrus Doko menjadi pelaku pengeroyokan dan dijadikan tesangka dan ditahan di Rutan kelas II B Kupang,” jelas Ipda Rudy.

Ipda Rudy menyampaikan, setiap Abraham Angga Linho Telaleol bertugas di Rutan Kupang, selalu menganiaya dua tahanan, yaknk Janward Ndun dan Petrus Doko hingga babak belur. Mengetahui hal ini, orang tuanya melaporkan kasus ini ke Kepala Rutan juga ke Polresta.

“Saat sidang di Pengadilan Negeri Kupang terhadap dua tahanan, yang jadi korban penganiayaan ini terungkap, justru pegawai Rutan Abraham dan temannya yang menganiaya kedua korban. Fakta persidangan demikian. Karena itu kami panggil untuk sidik tetapi tidak mengindahkan panggilan. Karena itu,

usai keduanya memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang 20 Juni 2024, kami tangkap dan tahan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Ipda Rudy.

“Abraham dan Claus ditangkap paksa karena tidak kooperatif setelah polisi melayangkan panggilan sebanyak dua kali. Karena itu upaya terakhir adalah melalui penangkapan paksa. Saat ini kami sudah mengamankan dua orang ini di dalam sel untuk proses hukum selanjutnya," tambah Ipda Rudy.

Ihwal penangkapan pegawai Rutan Abraham ini direspons positif oleh keluarga korban, Fian Ndun.

“Kami berterima kasih kepada penyidik Polres Kupang yang merespons pengaduan kami. Terima kasih Pak Kapolres dan stafnya,” kata Fian Ndun di pengadilan Negeri Kupang, usai mengikuti sidang adiknya, Kamis, (20/6).

Fian menyebutkan, kasus penganiayaan adiknya terungkap saat saudari peremuannya menjenguk, membesuk Janward Ndun dan Petrus Doko di Rutan Kelas II Kupang. Saat itu keduanya menceriterakan bahwa setiap pegawai Rutan Abraham Angga Linho Telaleol piket selalu menganiaya kedua tahanan ini hingga babak belur.

"Untuk membuktikan kebenaran ini saya yang menjengkuk langsung bulan Mei 2024 lalu. Faktanya jelas. Dua saudara saya dianiaya oleh pegawai Rutan tersebut. Badan mereka penuh bekas luka. Dasar itu kami laporkan ke Polresta,” ungkap Fian.

Kuasa Hukum Janward dan Petrus, Mario Kore Mega, juga mengapresiasi penyidik Polresta Kupang yang merespons pengaduan mereka. Kedua kliennya dalam kasus ini hanya berupaya membela diri.

"Dalam kasus ini sesuai fakta persidangan, kedua klien kami hanya berupaya membela diri dari pukulan pegawai Rutan Abraham dan temannya yang saat itu dalam kondisi mabuk miras. Karena kami apresiasi penyidik Polres Kupang Kota yang telah menangkap dan menahan keduanya,” kata Mario Kore Mega. 

47