Home Hukum Kapolri Sebut Penyidikan Kasus Vina Tak Gunakan Metode Scientific Crime Investigation

Kapolri Sebut Penyidikan Kasus Vina Tak Gunakan Metode Scientific Crime Investigation

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabobol meminta agar para penyidik utamakan metode scientific crime investigation (SCI) saat menangani suatu perkara guna mendapatkan bukti yang kuat.

Arahan Kapolri itu dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto dalam pidato sambutan di hadapan wisudawan STIK-PTIK.

"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," kata Agus di Gedung STIK PTIK, Jakarta, Kamis (20/6).

Agus memberikan contoh pembuktian kasus yang tidak didukung scientific crime investigation. Yakni pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," katanya.

Jenderal bintang 3 itu menyebut hal itu menimbulkan persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi. Kemudian, korban salah tangkap dan penghapus dua daftar pencarian orang (DPO) yang dianggap tidak profesional.

Sementara itu, untuk contoh yang baik dalam penerapan scientific crime investigation yaitu pembunuhan Dokter Mawartih di Papua. Kasus itu berhasil diungkap secara terang benderang berkat penyelidikan berdasarkan scientific crime investigation.

"Pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti," ungkap jenderal bintang tiga itu.

Agus menegaskan Kapolri meminta kepada seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus. Bahkan, kalau perlu melibatkan para ahli guna membuat penyidikan menjadi transparan dan ilmiah.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," pungkas dia.

151