Home Hukum Sempat Melarikan Diri Usai Diduga Membunuh Ayahnya, Anak Durhaka dari Kebumen Tertangkap!

Sempat Melarikan Diri Usai Diduga Membunuh Ayahnya, Anak Durhaka dari Kebumen Tertangkap!

Kebumen, Gatra.com - Tak perlu waktu lama, anak durhaka yang diduga tega membunuh ayah kandungnya dapat diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah. Ngadimin (41), saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Kasum (60).

Tersangka Ngadimin kini hanya bisa menyesali perbuatannya karena tak.bisa mengendalikan emosi sesaat yang meluap. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu pagi, (19/06/2024), di halaman belakanh rumah korban, Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah, menerangjan bahwa tersangka berhasil diamankan pada Kamis, (20/6), sekitar pukul 06.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka berada di Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.

AKP La Ode Arwansyah menyebutkan, tersangka panik usai membunuh sang ayah lalu kabur melarikan diri.

"Kurang dari 24 jam, tersangka pembunuhan berhasil kami amankan, tentunya dengan bantuan masyarakat Kecamatan Karanggayam," kata Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah didampingi Kanti 1 Pidum Polres Kebumen, Ipda Yugo Tri Junianto saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis, (20/6/2024).

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polres Kebumen, saat sedang berjalan di tengah sawah Desa Langse, Kecamatan Karangsambung. Saat ditangkap, kata AKP La Ode Arwansyah, tersangka dalam kondisi lelah fisik maupun mental.

"Karena kondisi fisik dan mental tersangka lelah, maka konferensi pers, tersangka tidak bisa dihadirkan lantaran masih dalam perawatan," jelas La Ode.

Kepada polisi, tersangka mengaku, perbuatan kejinya dilakukan karena sakit hati kepada korban yang dianggap telah menelantarkan keluarga dengan pergi ke Kalimantan.

Kejadian mengerikan itu bermula ketika korban bertemu dengan tersangka yang baru saja pulang ke Desa Selogiri. Diketahui, selama ini tersangka dan keluarganya berdomisili di wilayah Provinsi DIY.

Setelah bertemu, sekitar pukul 09.40 WIB, Rabu, (19/6), ada saksi yang melihat korban dan teraangka bertengkar. Dalam pertengkaran tersebut, Ngadimin kemudian menganiaya ayahnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Usai cekcok, pelaku sempat memukul korban. Tak lama kemudian, warga menemukan korban sudah tergeletak tak bernyawa di belakang rumah.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polres Kebumen. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengejar tersangka. Akibat perbuatannya, Ngadimin si anak durhaka dari Kebumen itu disangka melanggar Pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat (3) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

71