Home Hukum Cegah Penyuapan, Pengacara Pegi Minta KPK Awasi Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Cegah Penyuapan, Pengacara Pegi Minta KPK Awasi Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Jakarta, Gatra.com - Pengacara tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon Pegi Setiawan, Toni RM beserta keluarga Pegi menyurati KPK untuk mengawal proses praperadilan Pegi.

"Permohonan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan. Khawatir terjadinya suap dalam sidang peradilan Pegi Setiawan," kata Toni, Kamis (20/6).

"Kami melihat kasus ini terkesan dipaksakan. Kami khawatir dengan alat bukti yang menurut kami minim. Kami khawatir hakim menolak praperadilan," imbuhnya.

Toni meminta perhatian KPK untuk turut mengawasi agar tidak terjadi suap menyuap.

"Kami meminta mengawasi aparat penegak hukum yang terlibat. Termohon tentu mulai dari Bapak Kapolda cq Ditreskrimum Polda Jawa Barat sampai penyidiknya. Kemudian Pengadilan Negeri Bandung yang menangani. Ini untuk mengantisipasi mencegah tidak pidana suap menyuap," jelasnya.

Pegi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditangkap Selasa, 21 Mei 2024. Berkas perkara Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada hari ini Kamis, 20 Juni 2024.

Berkas ini akan diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Polri akan melimpahkan Pegi dan barang bukti untuk disidang bila berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

25