Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum dan Ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini, melaporkan penyidik Polda Jabar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pelaporan karena postingan di Facebook Pegi hilang setelah penyidik meminta sandi akun Facebook tersebut beberapa waktu lalu.
"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebookok atas nama Pegi Setiawan," kata kuasa hukum Pegi, Toni RM di depan Gedung Divpropam Polri, Jakarta, Kamis, (20/6).
Toni menjelaskan Pegi memiliki akun Facebook atas nama Pegi Setiawan. Akun itu masih ada beberapa hari setelah ditangkap pada Selasa, (21/6).
Kemudian, warganet melakukan tangkapan layar atas status yang diunggah Pegi di Facebook pribadinya itu. Setelah ramai membahas Pegi Setiawan berada di Bandung saat kejadian, akun Facebook itu hilang.
Setelah hilang, Toni menanyakan kepada penyidik melalui wawancara di stasiun televisi swasta kenapa akun Facebook tersebut hilang. Lalu, tidak lama akun Facebook itu muncul lagi. Namun, postingan di akun Facebook itu sudah tidak ada.
Toni membacakan status Pegi yang diunggah di akun Facebook tersebut. Status ini diyakini menjadi bukti penting meringankan Pegi.
Status pertama, pada 12 Agustus 2016, Pegi Setiawan menulis "Bismillah on the way Bandung". Pada hari yang sama, Pegi mengunggah status "Alhamdulillah nyampe, nunggu jemputan lama bingit".
Kemudian, 17 Agustus 2016, Pegi Setiawan menulis mengais rezeki di kota orang. Selanjutnya, 24 Agustus 2016, Pegi Setiawan menuliskan status lupa suasana kampung halaman.
"Kemudian, 1 September 2016 Pegi Setiawan menuliskan "ya Allah saya nggak tau apa-apa tentang masalah ini kenapa saya kena getahnya cobaan yang engkau berikan begitu berat ya Allah !!!!!!!!! tanda serunya sampai banyak," kata Toni sambil baca status yang sempat diabadikan itu.
Sementara itu, Toni menyebut peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 27 Agustus 2016. Kemudian, tiga hari setelahnya pada 30 Agustus 2016, 3 polisi mendatangi rumah Ibu Pegi mengambil sepeda motor Pegi Setiawan jenis Suzuki smash berwarna ungu atau pink dan membawa motor paman Pegi, Suparman yang disebut tak ada kaitannya dengan barang bukti .
"Nah, motor tersebut dua-duanya belum dibalikin terutama yang punya Pak Suparman yang dipinjem oleh polisi untuk menyetep karena motor Pegi Setiawan ini sudah sebulan yang lalu nggak bisa jalan, sehingga perlu distep, minjem lah motor buat distep akhirnya dua-duanya dibawa, sampai sekarang motor Jupiter itu nggak dibalikin," ungkap Toni.
Kartini, Ibu Pegi menceritakan kedatangan polisi itu ke Pegi yang berada di Bandung. Maka itu, pada 1 September, Pegi Setiawan kembali menuliskan status yang berisi "ya Allah saya nggak tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya cobaan yang engkau berikan begitu berat ya Allah".
"Jadi, jelas postingan ini menunjukkan bahwa Pegi Setiawan tidak tahu apa-apa dan berada di Bandung. Lalu, ada lagi postingan yang tidak kalah penting di sini 10 Desember 2016 'ye pulang' karena proyek Pegi Setiawan berada di Bandung itu sejak Juli sampai akhir November itu habis," tutur Toni.
Pegi kembali menuliskan status "Setiap hari berangkat pagi dan pulang malam, nggak punya waktu mikirin maen". Toni menilai rangkaian ini sangat penting dan menguntungkan Pegi, karena saat kejadian dia di Bandung bukan di Cirebon.
Toni pun mengaku sempat bertanya kepada Pegi soal hilangnya akun FB ini pada hari kedua tes psikologi. Pegi mengaku tidak tahu. Bahkan, Pegi mengaku tidak bisa menggunakan ponsel di dalam penjara.
"Saya tanya 'penyidik pernah minta pasword gak?' 'Iya pak pernah minta' 'oh pantes'," ucap Toni.
Oleh karena penyidik meminta pasword FB, Toni menduga ada upaya menghilangkan unggahan yang menguatkan Pegi berada di Bandung. Toni menilai aparat tidak adil bila dugaan menghilangkan bukti itu benar.
"Penyidik ini namanya mengutak ngatik barang bukti yang seharusnya dijaga keutuhannya. Oleh karenanya, biar ada kejelasan kepastian hukum kami mencoba mengadukan permasalahan ini ke Propam biar ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas dia.
Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, dan penyidik dengan wujud menghilangkan postingan-postingan akun Facebook Pegi Setiawan. Laporan kuasa hukum Pegi ini diterima oleh Aipda Agus Mulyana dalam bentuk pengaduan masyarakat dan teregister dengan nomor: SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN.