Jakarta, Gatra.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengatakan, grasi disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.
"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampiakan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (19/6).
Sandi mengungkapkan pengajukan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana mengakui perbuatannya.
Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap dia.
Namun, menurut dia, grasi itu ditolak presiden. "Berarti permohonan dari para pelaku ditolakoleh presiden dengan putusan grasi tersebut," tegas Sandi.
Lebih lanjut, Sandi turut membacakan salah satu poin pernyataan grasi dari tujuh terpidana yang mengajukan grasi.
Sandi menekankan pernyatan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden.
Berikut salah satu poin grasi yang dibacakan Sandi:
Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun kekuarga saya sendiri.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku, yakni Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saka Tatal saat ini sudah bebas.
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Pencabutan dua tersangka yang sempat dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dinilai janggal sejumlah pihak, di antaranya Ketua Umum Peradi, Prof. Otto Hasibuan.
Pencabutan DPO Dani dan Andi itu janggal karena di dalam dakwaan, tuntutan jaksa serta putusan majelis hakim dinyatakan bahwa kedua orang ini mempunyai perannya masing-masing dalam pembunuhan kedua sejoli tersebut.