Jakarta, Gatra.com - Polda Jawa Barat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Peromg dalam kasus pembunuhan Vina (16) dan Eki (16) di Cirebon ke Kejaksaan pada besok pagi.
“Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, inshaAllah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6).
Sandi menjelaskan bahwa berkas perkara Pegi Setiawan sudah dinyatakan lengkap dan diperkuat dengan pernyataan para saksi, mulai dari saksi memberatkan hingga saksi ahli.
"Dan saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan di anataranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi," katanya.
"Dan lainnya ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," sambungnya.