Home Politik KPU Belum Bisa Proses Penggantian Mirati Dewaningsih Sebagai Anggota DPD Terpilih

KPU Belum Bisa Proses Penggantian Mirati Dewaningsih Sebagai Anggota DPD Terpilih

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menyatakan bahwa penggantian Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI terpilih untuk periode 2024-2029 belum bisa diproses.

Hingga kini, KPU belum menerima surat klarifikasi dari Mirati. Pernyataan ini disampaikan Idham merespons surat undangan deklarasi pimpinan DPD RI periode 2024-2029 yang menyebutkan nama Nono Sampono sebagai salah satu calon pimpinan.

Di sisi lain, KPU telah lebih dahulu mengumumkan bahwa Nono gagal menjadi senator mengingat hanya memperoleh 84.660 suara dari 11 kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Maluku khusus DPD RI pada Selasa (19/3), Nono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD berada di urutan kelima, di bawah Mirati Dewaningsih yang memperoleh 85.690 suara, selisih 1.030 suara lebih banyak dari Nono.

"Harus menunggu klarifikasi terlebih dahulu dari KPU Maluku," ujar Idham.

Idham menjelaskan bahwa KPU telah menerima surat pengunduran diri Mirati sebagai Anggota DPD RI terpilih dari daerah perwakilan Maluku. Namun, keputusan resmi terkait status pengunduran diri Mirati masih menunggu klarifikasi resmi dari dari KPU Maluku.

"Informasi yang kami terima baru 20 Juni 2024 yang bersangkutan baru tiba di Indonesia sehabis menunaikan ibadah haji," kata Idham.

Menurut Idham, KPU telah mengirim surat ke KPU Maluku untuk meminta klarifikasi terkait pengunduran diri Mirati.

"Kami meminta agar KPU Provinsi Maluku segera melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan berita acara klarifikasi," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa setelah menerima klarifikasi dari Mirati, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan berita acara.

"Paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan klarifikasi," pungkasnya.

23