Kupang, Gatra.com – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya membayar tunjangan hari tua kepada 26 orang karyawan yang pensiun antara tahun 2022–2024.
Nasib 26 pensiuan ini selama ini terkatung-katung karena uang pensiunnya tak kunjung dibayar oleh pengurus Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK).
Kasus ini akhirnya muncul kepermukaan setelah pengaduan masyarakat dengan Nomor: 04/DBKK/V/2024, tanggal 03 Mei 2024 terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, mengatakan, awalnya ada pengaduan masyarakat terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT.
Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: SP.Tug-48/N.3/Dek.3/06/2024, tanggal 10 Juni 2024, untuk melakukan Cross Check dan Klarifikasi terkait adanya dugaan penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK.
“Tim kita telah melakukan klarifikasi terhadap 11 orang yang diduga mengetahui pengelolaan dana BKK tersebut. Diperoleh informasi bahwa benar sejak tahun 2022–2024 Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK NTT belum membayarkan Tunjangan Hari Tua kepada 26 orang pensiunan Bank NTT,” kata Agung.
Dari hasil penyelidikan tersebut lanjut Agung, akhirnya pihak Bank NTT bersedia membayar tunjangan hari tua kepada 26 orang pensiunan Bank NTT.
“Sesuai hasil penyelidikan tim intelijen, pihak Bank NTT akhirnya bersedia membayar tunjangan hari tua untuk 26 pensiunan. Realissainya hari ini, 14 Juni 2024 antara pihak Bank dan penerima pensiunan dan dilaksanakan di kantor Kejati NT. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening pensiunan oleh pihak bank. Secara simbolis dibayarkan kepada 5 perwakilan pensiunan yang menerima,” ujar Agung.