Home Nasional LPSK Gandeng Korporasi untuk Perkuat Program Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

LPSK Gandeng Korporasi untuk Perkuat Program Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama PT ASDP Ferry Indonesia, PT Semen Padang, dan PT Media Loka Manajemen (RS Hermina) melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama di Kantor LPSK, Jumat (16/6).

Adapun, nota kesepahaman kerja sama ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan komitmen bersama dalam memperkuat program perlindungan saksi dan korban tindak pidana. Salah satunya adalah program perlindungan rehabilitasi sosial atau psikososial.

“Kolaborasi yang sudah dan akan kita lakukan ke depan, memiliki makna penting bagi saksi dan korban. Makna penting tersebut tentu manfaat yang luar biasa bagi penderitaan saksi dan korban,” kata Ketua LPSK, Achmadi, di Kantor LPSK, Jumat (16/6).

Dia menyebut dimensi perlindungan sangat luas, dengan begitu LPSK tidak bisa bekerja sendiri. “Oleh karena itu saya atas nama seluruh Pimpinan dan Insan LPSK mengucapkan syukur, terima kasih kepada para pihak yang terus membantu memberikan perlindungan pemenuhan hak saksi dan korban,” tutur Achmadi.

Lebih jauh, dirinya mengapresiasi dan berterima kasih kepada para pimpinan dan jajaran PT ASDP Ferry Indonesia, PT Semen Padang, dan PT Media Loka Manajemen (RS Hermina) yang siap bekerja sama dengan LPSK.

“Kami semua berharap semoga nota kesepahaman ini menjadi sebuah momentum progresif ke depan demi saksi dan korban, demi perlindungan pemenuhan hak, dan demi tujuan besar yang ingin kita raih dalam Pancasila dan UUD 45 yaitu keamanan kesejahteraan,” tutup Achmadi.

Sesuai dengan laporan LPSK, penyerahan bantuan program psikososial diberikan kepada empat korban tindak pidana, yaitu satu korban tindak pidana kekerasan seksual, satu korban pelanggaran HAM berat di Sumatera Barat, dan dua korban tindak pidana kekerasan seksual di DKI Jakarta.

“Bantuan tersebut senilai total Rp78 juta dari ASDP Ferry Indonesia dan PT. Semen Padang,” kata Sekretaris Jenderal LPSK, Noor Sidharta, di kesempatan yang sama.

Selain itu, LPSK juga aktif bekerjasama dengan 78 penyedia layanan medis/rumah sakit (RS) di Indonesia. Jumlah ini akan semakin bertambah seiring adanya kerja sama dengan RS Hermina yang memiliki 48 cabang di berbagai wilayah Indonesia. Dengan demikian, daftar RS rujukan LPSK menjadi 126 RS.

“Dengan adanya kerjasama ini, maka seluruh cabang RS Hermina di berbagai wilayah dapat digunakan oleh LPSK sebagai rujukan dalam melakukan bantuan medis kepada para terlindung yang membutuhkan pengobatan, pemeriksaan, rawat jalan, rawat inap, dan berbagai tindakan medis lainnya,” jelas Noor.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama PT Media Loka Manajemen, Yulisar Khiat, berterimakasih kepada LPSK karena telah memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada RS Hermina untuk bekerja sama dalam memperkuat program perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

“Ini adalah wujud Rumah Sakit Hermina bersinergi dan mewujudkan salah satu misi LPSK untuk mengembangkan jejaring dan memenuhi hak saksi dan korban di bidang pelayanan kesehatan,” ucap Yulisar.

Sebagai informasi, LPSK masih terus berjuang dalam upaya mewujudkan Dana Bantuan Korban, yang saat Ini Rancangan Peraturan Pemerintahnya masih dalam tahap pembahasan antar K/L dan harmonisasi pada Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan adanya PP DBK tersebut maka semakin terbuka peluang korporasi atau Lembaga Filantropi, NGO, dan lembaga internasional untuk dapat berkontribusi dalam upaya pemulihan korban melalui konsep Dana Bantuan Korban yang digagas LPSK.

29