Jakarta, Gatra.com - Sejak empat tahun diakuisisi Korea Development Bank (KDB), kepemilikan saham publik pada perusahaan pembiayaan Tifa Finance belum beranjak dari angka 0,35%. Ini bisa dilihat dari RTI yang menunjukkan kepemilikan saham publik pada emiten multifinance ini masih di bawah ketentuan regulasi, yang mengatur batas minimal kepemilikan saham publik harus berada di angka 7,5%.
Dengan demikian apabila KDB Tifa Finance tidak mematuhi ketentuan tersebut, sesuai Peraturan Bursa nomor 1A tentang Pencatatan Saham Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, maka KDB Tifa Finance harus menghadapi konsekuensi yaitu delisting dari lantai bursa.
PT KDB Tifa Finance Tbk. (TIFA) memberikan penjelasan terkait belum terpenuhinya ketentuan minimum jumlah dan persentase saham free float perusahaan. Direktur KDB Tifa Finance Ester buka suara mengenai hal ini. Menurutnya, perusahaan akan berusaha memenuhi aturan free float itu. Sayangnya beliau tidak memberi tahu langkah konkret apa yang akan dilakukan dalam upaya pemenuhan free float.
"KDB akan memaksimalkan relaksasi yang diberikan oleh OJK untuk memenuhi ketentuan free float," katanya kepada awak media saat ditemui usai RUPS KDB Tifa di Jakarta, Kamis (13/6).
Diketahui selama 4 tahun, sejak tahun 2020, memang KDB sudah meminta 2 kali perpanjangan untuk pemenuhan syarat free float kepada OJK. Perpanjangan pemenuhan syarat porsi saham free float itu pun sudah diberikan waktu sampai November 2024. Seharusnya, KDB Tifa Finance sudah memenuhi ketentuan Free Float pada tahun 2023.
Melihat keputusan dari KDB Tifa Finance yang terkesan hanya mengulur waktu tanpa adanya upaya konkret menimbulkan kekecewaan dari kalangan investor. Sikap manajemen KDB Tifa Finance ini membuat investor kecil di Indonesia merasa dirugikan. karena para investor kecil tersebut tidak bisa menjual sahamnya. Saham Tifa kini tidak memiliki market value akibat masuk ke dalam daftar papan monitoring.
Salah satu pemegang saham yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan hasil RUPS Luar Biasa tidak memberikan kejelasan terkait upaya KDB Tifa Finance untuk meningkatkan saham kepemilikan publik.
"Ini tidak melindungi investor. Kita tanyakan apakah ada niatan menambah jumlah saham. Dia bilang dalam proses, mungkin pemegang saham akan menjual. Tapi tidak detail. Padahal kan bisa mulai sekarang diproses misalnya right issue tapi pemegang saham existing belum tau kapan lakukan," katanya kepada awak media.
Di samping itu, sejak diakuisisi oleh The Korea Development Bank pada tahun 2020 silam, KDB tidak pernah membagikan dividen. Ini membuat saham kurang diminati sehingga perdagangan menjadi sangat tidak likuid. Padahal, sebelum diakuisisi, Tifa selalu membagikan devidennya.
Sebagai informasi, PT KDB Tifa Finance Tbk. (TIFA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada Kamis 13 Juni 2024. Adapun hasil dari rapat tersebut memutuskan bahwa perusahaan multifinance ini tidak akan membagikan dividen untuk tahun buku 2023.
Presiden Direktur KDB Tifa Finance Cho Jaeseong juga menolak memberikan komentar ketika ditanya mengenai alasan pihaknya tidak pernah membagikan dividen kepada seluruh pemilik saham.