Home Hukum Korban Mafia Tanah Ultimatum Polres Bogor Tangkap Tersangka HD hingga Juni

Korban Mafia Tanah Ultimatum Polres Bogor Tangkap Tersangka HD hingga Juni

Jakarta, Gatra.com – Happy SP. Sihombing, kuasa hukum Lucas TT mengultimatum Polres Bogor harus menangkap tersangka Husein Daud (HD) hingga Juni nanti. HD adalah tersangka dan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait tanah di Bogor.

“Apabila belum juga tertangkap, kami sebagai kuasa hukum akan menindaklanjuti ke Polda Jabar,” kata Happy di Jakarta, Jumat, (14/6).

Selain itu, lanjut Happy, pihaknya juga akan menyurati Kapolri Jenderala Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kompolnas, Kadivpropam, dan pihak-pihak lainnya, untuk bisa menindaklanjuti.

Happy menjelaskan, pihaknya menyampaikan ultimatum karena Presiden Jokowi, Kapolri hingga Menteri ATR/BPN sudah menegaskan, gebuk mafia tanah. Menurutnya, ini merupakan perintah tegas dan jelas.

Happy mengingatakan, jangan sampai justru ada oknum-oknum yang mencoba melindungi tersangka yang diduga mafia tanah di Bogor, seperti HD yang masih bebas berkeliaran.

“Sudah ditetapkan sebagai DPO saja masih dibiarkan berkeliaran. Harusnya diintensifkan pencarian dan segera ditangkap,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pihaknya memberikan tenggat waktu karena pihak Polres Bogor, yakni Kanitreskrimum Iptu Wendy mengaku kesulitan menangkap tersangka Daud karena belum diketahui keberadaannya.

Padahal, lanjut Happy, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya di lapangan, tersangka HD yang dinyatakan buron dan masuk dalam DPO tersebut, terpantau masih berkeliaran di daerahnya.

Happy menyebut bahwa tersangka HD kerap bolak-balik ke rumah istrinya yang memiliki usaha Konveksi AFK di Desa Jambuluwuk, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Selain itu, dia juga salat Jumat di masjid dekat rumahnya.

Ia menduga istri, ibu, dan saudara tersangka HD? mengetahui keberadaan buronan tersebut dan memberikan pertolongan agar HD tidak bisa ditangkap aparat. Harusnya mereka menyerahkan yang bersangkutan kepada polisi.

“Ini dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana merintangi penyidikan, sebagaimana dimaksud Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Happy menegaskan, pihak Polres Bogor harusnya lebih mudah mendeteksi keberadaan tersanga HD sehingga tidak membutuhkan waktu relatif lama untuk menangkapnya guna mempertanggunjawabkan perbuatan.

“Sebagai aparat keamanan negara, tentu polisi memiliki alat dan kemampuan untuk mendeteksi di mana HD berada. Kalau belum bisa ditangkap sampai sekarang, agak membingungkan juga,” ujarnya.

Happy meminta Polres Bogor agar memasifkan pencarian dan mengirim brosur DPO tersangka HD ke Polres dan Polsek se-Indonesia supaya tersangka bisa segera tertangkap.

“Saya yakin aparat kepolisian memiliki kemampuan untuk itu. Juga bisa berkoordinasi dengan polsek-polsek setempat dan Bhabinkamtibnas Jambuluwuk,” ujarnya.

Menurut Happy, masih berkeliarannya tersangka HD tersebut memuncuklan kesan bahwa penanganan kasus penipuan dan atau penggelapan ini masuk angin karena sudah lama tidak selesai-selesai.

“Karena itu saya berharap Polres Bogor bisa mengerahkan kemampuannya untuk segera menangkap HD,” tandas Happy.

Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan HD atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sejak 18 Mei 2021 lalu.? Kliennya dirugikan dalam kasus jual-beli tanah yang katanya milik HD itu.

“Diduga sebelum menjual ke klien kami [Lucas TT], HD juga menjual tanah tersebut ke pihak lain. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian materiil sekitar Rp726 juta,” ujarnya.

Penyidik Polres Bogor menetapkan HD sebagai tersangka pada 13 Juni 2023 dan baru menyatakannya sebagai buronan serta memasukkannya ke dalam DPO pada Januari 2024.

“Tindak pidana yang dilakukan oleh HD adalah penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” katanya.

55

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR