Home Hukum Kejagung Periksa Komisaris PT Teras Puari soal Korupsi IUP di Kubar

Kejagung Periksa Komisaris PT Teras Puari soal Korupsi IUP di Kubar

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris PT Teras Purai Tanajaya, AE, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat, (14/6), menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa yang bersangkutan pada Kamis, (13/6).

Harli menyampaikan, Kejagung memeriksa komisaris PT Teras Purai Tanajaya tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kubar tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kubar, Kaltim, ini merupakan pengembangan dari kasus pemalsuan dokumen PT Sendawar Jaya. Dalam kasus ini, mantan Bupati Kubar, Ismail Thomas sebagai tersangka.

Penyidikan kasus dokumen PT Sendawar Jaya terus bergulir hingga akhirnya Ismail Thomas divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Januari 2024.

Ismail awalnya didakwa memalsukan surat izin pertambangan PT Sendawar Jaya yang sebenarnya milik PT Gunung Bara Utama (PT GBU). PT GBU terafiliasi dengan Heru Hidayat, terpidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Selepas Ismal Thomas, Kejagung menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), CB, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Ketut menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan CB sebagai tersangka pada Jumat, (18/2/2024), setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup terkait perbuatan yang bersangkutan dalam perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya tersebut.

“Adapun peran tersangka CB dalam perkara ini, yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujarnya.

Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka Imail Thomas (IT), anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan dan bupati Kutai Barat periode 2006–2016.

Ia menjelaskan, tersangka CB bersama-sama pihak lainnya membuat dokumen palsu untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

“Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan September 2023,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut Kejagung menyangka CB melanggar Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

151