Padang, Gatra.com - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Padang melakukan temu audiensi dengan Pj Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, di Kantor Wali Kota Padang, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Selasa, 11 Juni 2024. Tim Ahli Cagar Budaya Kota Padang yang hadir di antaranya Prof. Herwandi (Ketua Tim TACB), Rika Cheris, Adrian Mayendra Gulo, dan Alfa Noranda (Anggota Tim TACB).
Pada 2023, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya membentuk TACB. Di mana anggotanya telah mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta.
Pj Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar menyampaikan pembentukan TACB didasarkan pada kebutuhan Pemko Padang untuk menyelesaikan segala persoalan cagar budaya di Kota Padang. Di samping itu, pembentukan TACB oleh Pemko Padang sesuai dengan semangat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam audiensinya, TACB memaparkan presentasinya terkait Potensi Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Cagar Budaya Kota Padang. Termasuk di antaranya kajian sebaran potensi ODCB dan cagar budaya di Kota Padang dengan klasifikasi peninggalan zaman pendudukan Jepang, zaman kolonial, zaman VoC, dan zaman klasik Hindu Budha di Kota Padang.
Ketua Tim TACB Prof. Herwandi dalam penjelasannya kepada Pj Wali Kota Padang mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan program kegiatan TACB 2024 di antaranya pemutakhiran data Cagar Budaya Penetapan tahun 1998 yang saat sekarang sisa 54 bangunan dari 74 bangunan. Dalam kesempatan itu, TACB juga menyerahkan peta sebaran cagar budaya nasional Kota Padang dan meminta kepada Pemkot Padang untuk menindaklanjuti Sidang Penetapan Cagar Budaya A. Yani 12.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Padang Prof. Herwandi menyampaikan terima kasih kepada Pj Wali Kota Padang yang telah bersedia menerima audiensi TACB. “Alhamdulillah. Kami merasa sangat bersyukur wali kota sangat welcome atas kedatangan kami. Beliau seorang yang visioner dan sangat terbuka dalam diskusi tentang warisan dan cagar budaya Kota Padang,” kata Prof. Herwandi yang juga Guru Besar Bidang Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas (UNAND).
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Padang Rika Cheris mengatakan, kehadiran TACB di Kota Padang merupakan representasi dari UU Cagar Budaya. Menurut Rika, urgensi dibentuknya TACB adalah untuk menjaga kelestarian dari cagar budaya yang bergerak maupun yang tidak bergerak. “Pekerjaan dari TACB kota Padang sepertinya akan banyak sekali di tahun-tahun mendatang karena pengelolaan BCB selama ini tidak dilakukan dengan berlanjut,” kata Rika.
Menurut arsitek dari Fakultas Teknik Universitas Ekasakti Padang ini, pemerintah perlu menetapkan konsep dari pelestarian cagar budaya. Tidak hanya peninggalan kolonial, namun lebih memprioritaskan peninggalan tradisional yang menjadi kearifan lokal Kota Padang. “Peninggalan tradisional berupa kampung dan rumah-rumah Kajang Pedati hampir tidak tersentuh program pelestarian. Kita memang menyadari pekerjaan identifikasi ini cukup berat, namun harus dilaksanakan demi amanat dari undang-undang. Perlu kebijakan yang jelas oleh pemerintah dari sisi tupoksi dan prioritas program kebudayaan pada instansi terkait,” ujar Rika.
Arkelog sekaligus Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Padang, Alfa Noranda mengatakan, Pemerintah Kota Padang punya keinginan melestarikan nilai-nilai budaya serta cagar budaya yang ada di Kota Padang, akan tetapi tidak adanya keberlanjutan terhadap sumber informasi penetapan cagar budaya yang terjadi pada 1998 membuat banyak pihak tidak mengetahui bagaimana status penetapan tersebut.
“Proses perubahan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuat pengelola pemerintahan tidak dapat memahami asal muasal proses penetapan itu sendiri sehingga ke depan ada baiknya dilakukan pendokumentasian serta keberlanjutan yang saling sinergi satu sama lain pada instansi/satuan kerja di pemerintahan,” kata Alfa.
Menurut Eks Kurator Koleksi Museum Adityawarman Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, penetapan status cagar budaya di tingkat kota harus diiringi perencanaan yang baik sejalan dengan proses pemanfaatan pengembangan serta perlindungan cagar budaya. “Adanya keinginan untuk menjadikan cagar budaya sebagai salah satu daya tarik wisata itu menjadi penting namun tetap harus memperhatikan tujuan filosofi penetapan cagar budaya yang dimandatkan perundang-undangan yakni untuk pembentukan karakter masyarakat,” terangnya.
Penetapan cagar budaya di Kota Padang dengan SK Walikota Nomor 3 Tahun 1998, lanjut Alfa, harus diperbaharui mengikuti perubahan perundang-undangan yang telah ada secara nasional ataupun secara kedaerahan. “Potensi itu disebut dengan objek diduga cagar budaya yang mana keterkaitan objek cagar budaya itu terikat dengan sejarah yang ada di Kota Padang informasi pengetahuan yang ada pada objek cagar budaya dapat membantu masyarakat serta stakeholder ataupun pemerintah untuk memahami bagaimana proses sejarah yang pernah terjadi di Kota Padang”.
Sementara itu, Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Padang Adrian Mayendra Gulo menyampaikan apresiasi kepada Pj Wali Kota Padang yang sangat melek terhadap peninggalan-peninggalan bangunan lama dan cagar budaya yang ada di Kota Padang. “Harapan kami Bapak Wali Kota Padang bisa mensupport penuh dalam rekomendasi kami tentang Cagar Budaya yang akan kami tetapkan, pemeringkatan dan penghapusan dari sebuah cagar budaya, karena TACB Kota Padang adalah tim ahli pilihan berbagai ahli dalam keilmuannya yang berkompetisi dalam tugas-tugas dari cagar budaya tersebut,” pungkasnya.