Jakarta, Gatra.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024. KEK yang berada Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut memiliki luas 840,67 hektare.
Penetapan KEK Tanjung Sauh dilakukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja, pengembangan wilayah kota Batam dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional. Pemerintah juga telah menargetkan KEK Tanjung Sauh ini dapat meraup investasi sebesar Rp199,6 triliun.
“Dengan pengembangan KEK Tanjung Sauh, diharapkan akan mendorong daya saing Indonesia, sekaligus memberikan dampak signifikan bagi perekonomian wilayah melalui penerimaan investasi mencapai Rp199,6 triliun dan penciptaan lapangan pekerjaan, baik langsung maupun tidak langsung, sebesar 366.087 orang ketika beroperasi penuh selama 30 tahun,” ujar Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang dalam keterangan resmi pada Kamis (13/6).
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa pengembangan kawasan yang berjalan optimal diharapkan akan mampu berkontribusi pada PDRB Kepulauan Riau mencapai Rp166,81 triliun secara kumulatif.
KEK Tanjung Sauh memiliki rencana bisnis produksi dan pengolahan, pengembangan energi, serta logistik dan distribusi. Di KEK ini akan dikembangkan industri komponen elektronik (PCB, RFID, GPS, CCTV, dan Semikonduktor), serta industri perakitan produk elektronik.
Dari segi pelabuhan, keberadaan pelabuhan di KEK Tanjung Sauh di antara Batam dan Bintan menjadi jembatan penting untuk mobilisasi logistik antara Kepulauan Riau dengan pasar nasional dan dunia internasional. KEK Tanjung Sauh juga akan berperan sebagai gateway port yang modern, mampu menampung hingga 5 juta TEUS, dan menjadi pusat logistik di wilayah antara Batam dan Bintan.
KEK Tanjung Sauh juga akan menjadi pusat riset dan pengembangan bidang energi, sekaligus menjadi produsen dari energi alternatif, energi terbarukan dan energi primer, yang digadang-gadang akan memenuhi kebutuhan industri dan rumah tangga di Batam-Bintan.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2024 itu, maka sudah terdapat 21 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia, dan telah mencatatkan investasi sebesar Rp187,5 triliun dengan penciptaan tenaga kerja 126.506 orang hingga Maret 2024.
Adapun, pengmbangan KEK secara umum bertujuan meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa. Yang disasar adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital.